Bolmut, Adhyaksanews. -- -- Pembayaran tunjangan perumahan kepada Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sulawesi Utara pada tahun 2024 diduga tidak sesuai ketentuan.
Hal ini terjadi karena diduga Pemkab Bolmut hingga kini belum menyediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya, sehingga diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan setiap bulan. Besaran tunjangan itu merujuk pada Peraturan Bupati Bolmut Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan dan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Namun, hasil perbandingan data pembayaran dengan Standar Harga Satuan (SHS) tahun anggaran 2024 yang diatur melalui Perbup Nomor 22 Tahun 2023 serta Perbup Nomor 13 Tahun 2024 (perubahan atas Perbup 22/2023), ditemukan adanya dugaan kelebihan pembayaran kepada Wakil Ketua dan anggota DPRD.
Temuan ini menimbulkan sorotan publik karena penggunaan anggaran daerah dinilai harus sesuai ketentuan hukum dan prinsip efisiensi.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Saiful Ambarak, saat di konfirmasi awak media untuk di mintai tangapan. "Sudah di Tindak lanjuti oleh pemda sesuai rekomendasi BPK".(Atar)
| Editor : Koni Setiadi