Jumat, 06 November 2026

Truk Roda Enam Tergelincir 1000 Meter Sebelum Dermaga Roro Kuala Maras! Penumpang Jadi Korban Keterlambatan, Siapa Yang Bertanggung Jawab

Adhyaksanews. -- --[ ANAMBAS ] - Insiden kecelakaan tunggal terjadi di jalan arah Pelabuhan Kuala Maras, Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, pada Jumat November 2026 sekira pukul 10.30 WIB.

Satu unit mobil truk (Rolly) roda enam tergelincir di jalan, hanya *1000 meter lagi* sampai ke Dermaga Roro. Beruntung, dalam kejadian ini *tidak ada korban jiwa.*

Saat tim media *Adhyaksa News Kepri* menanyakan penyebab kejadian tersebut, sopir mengaku terburu-buru karena keterlambatan datang ke pelabuhan.

"Ada apa ini mas?" tanya tim media.

"Mau cepat sampai bang, karena waktunya sudah mepet. Kalau penumpang ketinggalan, terlambat kapal Roro tidak mau tahu soal itu," jawab sopir.

Pernyataan sopir itu langsung disambut keluhan warga yang mendengarkan wawancara tersebut.

"Tapi kalau kapal Roro yang terlambat, kami sebagai penumpang rela menunggu tanpa ada kejelasan ataupun ganti rugi buat penumpang. Susah bang kita sebagai rakyat masyarakat biasa," ucap salah satu warga.

Kondisi ini menjadi ironi. Penumpang dituntut disiplin dan tepat waktu, namun ketika pihak operator kapal yang terlambat, penumpang hanya diminta menunggu tanpa kepastian dan tanpa kompensasi.

Padahal, penumpang sebagai konsumen dilindungi oleh hukum secara tegas:

*1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:*

*- Pasal 4 Ayat (1):* Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

*- Pasal 7:* Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur.

*- Pasal 19 Ayat (1):* Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan.

*- Pasal 62 Ayat (1):* Pelaku usaha yang melanggar dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

*2. UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran:*

*- Pasal 40:* Pengangkut bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang yang diangkutnya.

*- Pasal 41:* Pengangkut wajib memberikan ganti kerugian kepada penumpang apabila terjadi keterlambatan, pembatalan keberangkatan, atau kerugian lainnya yang disebabkan oleh pengangkut.

Artinya, keterlambatan kapal Roro tanpa kejelasan dan tanpa ganti rugi bukan hanya soal etika pelayanan, tetapi sudah masuk ranah *pelanggaran hukum dan dapat dipidana.*

Yang lebih memprihatinkan, saat kejadian truk tergelincir tersebut, *tidak ada satu pun pihak yang bertanggung jawab berada di lokasi* untuk bisa dihubungi dan dimintai keterangan oleh tim media.

Masyarakat berharap, pihak pengelola Pelabuhan Kuala Maras, Dinas Perhubungan, dan operator Kapal Roro segera memberikan penjelasan resmi dan meningkatkan pengawasan. Jangan sampai penumpang terus menjadi korban, sementara tidak ada yang mau bertanggung jawab.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.(RR) 

| Editor : Koni Setiadi