Selasa, 21 April 2026

Tiga Kali Beroperasi, Tambang Pasir Besi PT. KMA Di Halbar Tak Berikan Kontribusi Apapun Untuk Warga Desa Lingkar Tambang

Adhyaksanews. Maluku Utara, Kegiatan penambangan Pemuatan Pasir Besi Oleh PT. Karunia Mitra Abadi ( KMA) sudah beroperasi sebanyak tiga (3) kali, namun tidak ada kontribusi sama sekali untuk warga Lingkar Tambang yang terdampak atas kegiatan penambangan Pemuatan pasir yang beroperasi Di Desa Jangailulu Kecamatan Loloda Tengah, Kabupaten Halmahera Barat maluku Utara, Jumat (9/5/2025)

PT.Karunia Mitra Abadi ( KMA) , salah satu perusahaan pasir besi yang melakukan penambangan di Desa Jangailulu Kecamatan Loloda Tengah mendapat sorotan dari masyarakat  tiga Desa Lingkar Tambang, yaitu , Desa Jangailulu, Desa Baja , serta Desa Pumadada Kecamatan Loloda Tengah  Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) 

Berdasarkan Izin Usaha Pertambangan ( IUP) awal PT Karunia Mitra Abadi ( KMA) pada Tahun 2012 dan  kegiatan penambangan sampai 2014.  Masyarakat sangat antusias kedatangan Perusahaan ini, karena semua poin-poin  yang tertuang dalam Berita Acara (BA) kesepakatan di penuhi oleh pihak perusahaan yang merupakan tanggung jawab pihak ketiga. 

Pada tahun 2014 akhir  terjadi  regulasi , yaitu semua tambang dan batu bara diwajibkan untuk pengolahan setengah jadi, dan pada akhirnya perusahaan ini tutup beberapa tahun. 

Kemudian pada tahun 2020, PT KMA kembali beroperasi atas pengalihan saham ke Maya Damayanti, Namun kehadiran PT KMA , dibawa pimpinan  Maya Damayanti  banyak menuai sorotan masyarakat, karena semua yang menjadi kesepakatan awal tidak ada  lagi  tanggung jawab dari pihak Perusahaan. 

Semua muatan dalam Berita acara kesepakatan awal bahkan muatan sosialisasi  tiga  Desa  oleh pihak Perusahaan semua di abaikan, seakan-akan wilayah Desa Jangailulu tersebut milik PT.KMA semata. 

Berdasarkan fakta  di lapangan selama 7 kali pemuatan pihak perusahaan hanya baru  memberikan bantuan sebagai berikut :

_  1 paket kiboard  untuk

     Jemaat,

_  1 Unit Genset Bekas , 

     saat ini dalam kondisi

      rusak ,

_   Bantuan Beasiswa bagi  Mahasiswa akhir studi ,Rp. 500.000(  lima ratus ribu ) untuk satu mahasiswa sebanyak tiga mahasiswa  

_  bantuan bagi janda hanya sekali selama kurun waktu 4 tahun lebih dan, bantuan  bagi kelompok pemuda dengan nilai  yang sangat tidak sesuai yang diduga di sengaja oleh pihak perusahaan. 

Warga   memohon kepada  Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Kapolri, Bapak Panglima TNI, Pihak Kejagung, Gubernur Maluku Utara, Kapolda Maluku Utara, Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan  Instansi terkait lainnya, agar dapat  mendengarkan keluhan warga di karenakan masyarakat saat ini tak lagi punya kekuatan,

Semua suara rakyat, yang merupakan hak asasi bagi setiap  orang pun terbatasi, semua keluhan hanya di dengarkan, namun tidak ada  keberpihakan termasuk oknum penegakkan hukum dari Kepolisian setempat juga tidak ada, sehingga semua janji perusahaan selama ini hanya di jadikan sorga telinga dan tidak sesuai dengan kenyataan apa yang sudah mereka janjikan. 

Berdasarkan Keterangan dan informasi yang didapatkan oleh masyarakat setempat, bahwa dalam waktu dekat ini akan dilakukan Pemuatan Kembali untuk yang ke 7 kalinya sejak tahun 2020  kemarin. 

Warga di tiga Desa berharap agar Perusahaan ini segera di setop kegiatan penambangannya, karena akibat dari kegiatan  melakukan  produksi di bibir pantai sudah terjadi abrasi, menyebabkan kerusakan ekosistem, seperti erosi pantai, pencemaran air, dan hilangnya habitat satwa liar.lebih lebih lagi bisa  mengakibatkan tanggul  sekitar Pantai Desa Baja menjadi rusak akibat dampak dari kegiatan  penambangan yang di lakukan oleh Perusahaan. 


Penulis : Selsen,   editor   : Koni Setiadi