Jumat, 06 November 2026

TIGA ANGGOTA DI-PTDH, POLRES MOROWALI DITANTANG BUKTIKAN KETEGASAN: JANGAN JADI BEKING DUGAAN TAMBANG ILEGAL PT VALE DI SEBA-SEBA

Adhyaksanews. -- --[ MOROWALI ] Pemecatan tiga anggota Polres Morowali, Sulawesi Tengah, melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), menjadi pengingat bahwa institusi Polri tidak boleh memberi ruang bagi pelanggaran di internalnya.

Namun, ketegasan menindak anggota sendiri juga harus dibuktikan dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Terutama dalam menangani polemik dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dikaitkan dengan PT Vale Indonesia Tbk di kawasan Seba-Seba, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Pertanyaan publik kini mengarah kepada Polres Morowali: apakah benar-benar berdiri untuk kepentingan hukum dan masyarakat, atau justru membiarkan munculnya kesan keberpihakan kepada kepentingan korporasi?

Tiga Personel Dipecat, Kapolres Bicara Pengawasan

Polres Morowali resmi memberhentikan tiga personelnya melalui upacara PTDH yang dipimpin Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., di Mapolres Morowali, Selasa (3/11/2026).

Ketiganya terdiri atas Bripka A yang terbukti melakukan disersi, serta Brigpol T dan Briptu M.R. terkait penyalahgunaan narkoba.

Pemberhentian tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Sulawesi Tengah Nomor KEP/27/X/2026/KHIRDIN tertanggal 1 Oktober 2026.

Kapolres menegaskan, keputusan PTDH merupakan hasil proses hukum dan persidangan. Ia juga meminta seluruh jajaran memperkuat pengawasan melekat (Waskat), pembinaan, serta penegakan disiplin.

Langkah tersebut patut diapresiasi. Namun, penegakan disiplin tidak boleh berhenti pada persoalan pelanggaran internal. Profesionalisme aparat juga harus terlihat ketika berhadapan dengan kepentingan masyarakat, konflik agraria, dan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan perusahaan besar.

Seba-Seba: Dugaan Tambang Ilegal Belum Terjawab

Polemik Seba-Seba di wilayah perbatasan Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dan Morowali, Sulawesi Tengah, hingga kini masih menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar.

Ketua Umum Karang Taruna Kecamatan Towuti, Muhammad Effendi Nurdin, sebelumnya mengungkapkan adanya indikasi aktivitas illegal mining dan menyatakan memiliki bukti pendukung.

Masyarakat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum membuka serta memeriksa koordinat lokasi aktivitas pertambangan, kemudian mencocokkannya dengan batas wilayah izin usaha pertambangan (IUP), dokumen RKAB, serta seluruh persyaratan perizinan yang berlaku.

Persoalan lain menyangkut status tanah ulayat masyarakat Adat Bungku Rumpun Lasafi, penggunaan jalan hauling, hingga keberadaan personel pengamanan di kawasan yang dipersoalkan.

Semua dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan dokumen, data spasial, dan penyelidikan yang objektif. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah tanpa pembuktian, tetapi juga tidak boleh ada dugaan pelanggaran yang dibiarkan tanpa pemeriksaan.

Delapan Tuntutan Masyarakat Jangan Berakhir di Atas Kertas

Melalui dokumen Nomor 001/MAS-LASAFI/IX/2026 tertanggal 21 September 2026, masyarakat menyampaikan delapan tuntutan.

Di antaranya pemeriksaan legalitas pertambangan, kepastian status lahan, kejelasan penggunaan jalan hauling, pengusutan peristiwa Merah Putih, serta penghentian sementara aktivitas di lokasi sengketa sampai terdapat kepastian hukum.

Pada 28 September 2026, Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, S.H., juga disebut telah bertemu dengan perwakilan masyarakat, termasuk Ir. Gusti Riadi yang didampingi YLBH-BUSTIM.

Pertemuan tersebut semestinya menjadi pintu masuk penyelesaian, bukan sekadar agenda seremonial.

Masyarakat berhak mengetahui apa tindak lanjut atas aspirasi yang telah disampaikan. Apakah dilakukan pemeriksaan lapangan? Apakah dokumen perizinan telah diminta? Apakah koordinat lokasi telah diverifikasi? Dan apakah dugaan pelanggaran prosedur dalam pengamanan aksi masyarakat telah diperiksa?

Keberadaan personel pengamanan di kawasan Seba-Seba juga perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk asal institusi, surat perintah, dasar penugasan, tujuan pengamanan, dan batas kewenangannya.

Jangan Sampai Polisi Bersama Masyarakat Hanya Slogan

Polri telah memperkenalkan tagline baru, “Polisi Bersama Masyarakat”, sebagaimana diberitakan Tribratanews.polri.go.id pada 5 Oktober 2026.

Tagline tersebut menegaskan bahwa polisi harus hadir untuk mendengar, melayani, melindungi, memberikan kepastian hukum, dan menempatkan masyarakat sebagai pusat pengabdian.

Namun, slogan harus dibuktikan melalui tindakan nyata.

Jangan sampai semangat bersama masyarakat hanya terdengar dalam pidato dan publikasi, tetapi ketika masyarakat menyampaikan keberatan terhadap dugaan aktivitas pertambangan, justru muncul pertanyaan mengenai netralitas dan profesionalisme aparat.

Polisi tidak boleh menjadi alat kepentingan perusahaan mana pun. Sebaliknya, perusahaan juga berhak mendapatkan perlindungan hukum sepanjang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Propam Polda Sulteng dan Mabes Polri Harus Turun Tangan

Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur tugas pokok Polri, meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara Pasal 19 mengamanatkan agar tindakan kepolisian senantiasa memperhatikan norma hukum, agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Perpol Nomor 7 Tahun 2022 juga mengatur Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Atas dasar itu, Bidpropam Polda Sulawesi Tengah dan Divpropam Mabes Polri patut melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan atau bukti awal mengenai dugaan pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan tidak profesional dalam penanganan polemik Seba-Seba.

Pemeriksaan harus menjawab beberapa hal mendasar:

Apakah seluruh penugasan personel di kawasan Seba-Seba memiliki surat perintah dan dasar hukum yang jelas?

Apakah tindakan aparat terhadap masyarakat dalam penyampaian aspirasi telah sesuai prosedur?

Apakah terdapat dugaan keberpihakan atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengamanan kepentingan perusahaan?

Apakah laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal telah ditindaklanjuti secara serius?

Siapa yang bertanggung jawab memastikan netralitas aparat dalam konflik kepentingan tersebut?

Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan hasil pemeriksaan secara transparan. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum tanpa pandang bulu.

Ketegasan Polri Jangan Tebang Pilih

Pemecatan tiga personel Polres Morowali menunjukkan bahwa pelanggaran di internal kepolisian dapat berujung pada sanksi tegas.

Namun, kehormatan institusi tidak cukup dibangun melalui upacara PTDH. Kehormatan Polri diuji ketika aparat harus berdiri di tengah konflik kepentingan, menghadapi perusahaan besar, sekaligus melindungi hak masyarakat.

Jangan sampai anggota yang melakukan pelanggaran internal ditindak tegas, sementara dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas di lapangan justru tidak tersentuh pemeriksaan.

Seba-Seba bukan wilayah tanpa hukum. Masyarakat bukan musuh negara. Dan aparat kepolisian bukan pengawal kepentingan korporasi.

Buka dokumen perizinan. Cocokkan koordinat. Periksa dasar penugasan aparat. Tindak lanjuti laporan masyarakat.

Jangan biarkan polemik Seba-Seba berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

Polisi Bersama Masyarakat harus menjadi kenyataan, bukan sekadar slogan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, Divpropam Mabes Polri, PT Vale Indonesia Tbk, serta seluruh pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.(*/red/

| Editor : Koni Setiadi