Rabu, 22 April 2026

Sidang Putusan Praperadilan Rahmat Widodo Sebagai Pemohon Alhamdulillah Atas Izin Allah SWT Di Kabulkan Permohonan Dari Pengadilan Negeri Pangkal Pinang.

Adhyaksanews. Bangka Belitung -- Pada tanggal 12 Maret 2025 pada hari Rabu jam 09.00 wib agenda putusan praperadilan Rahmat Widodo sebagai pemohon dibacakan dari hakim majelis tunggal bapak Marolop Winner pasrolan Bakara S.H.,M.H yang mana dalam pembacaan putusan majelis hakim tunggal pengadilan negeri pangkalpinang memutuskan: 

- menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya 

- menyatakan bahwa surat ketetapan nomor SP.TAP /30 .2/2025 atas diterbitkan oleh termohon dinyatakan batal dan tidak sah

- memerintah termohon untuk melanjutkan proses penyidikan dengan laporan polisi nomor : LP/B/89/V/2024/SPKT/Polda Kep .Bangka Belitung tanggal 13 mei 2024 an terlapor YULI 

- menghukum termohon untuk membayar semua biaya perkara. 

Putusan yang dibaca majelis hakim tunggal berdasarkan hati nurani semoga menjadi amal kebaikan di dunia dan di akhirat semoga Allah SWT melindungi hakim - hakim yang baik dan bijaksana  yang mana sebagai wakil Tuhan / kepanjangan tuhan di dunia. 

Armansyah sebagai kuasa hukumnya dan mewakili keluarga almarhum SRI DWI di JOKO dan almarhum MARDIN mengucapkan banyak- banyak  terimakasih kasih ke pada majelis hakim tunggal bapak Marolop Winner pasrolan Bakara.S.H .,M.H telah memutuskan berdasarkan hati nurani semoga menjadi Hakim yang baik hati dan bijaksana dalam memberikan keputusan serta menjadi amal kebaikan di dunia Dan akhirat.

Setelah putusan praperadilan dikeluarkan kuasa hukum Armansyah S.S. S.H  meminta semoga bapak Irjen Pol Drs. Hendro Pandowo, M.Si. Kapolda Babel menindak langsung atensi untuk memerintah kepada Dirkrimum untuk meningkatkan penyidik terhadap terlapor biar secepatnya ditahan dan dipertanggung jawabkan atas perbuatannya karena perkara ini sudah cukup panjang dari tahun 2020 sampai 2025.

Karena perbuatan TERLAPOR sudah membuat kerugian dari pelapor dan keluarga  almarhum MARDIN orang- orang yang dilibatkan dalam perkara ini yang mana yang zalim pasti ada karmanya. sepinter- pinter tupai melompat pasti jatuh juga ini terjadi.

 Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya, dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih.” (QS Asysyura: 42

 Semoga cepat bertobat dan mengakui kesalahannya untuk menembus dosa- dosa. 

Penulis : Arman | Editor : Tya