Selasa, 21 April 2026

Sidang Ke-8 Kasus Penembakan Di Wamena, Massa Tuntut Kehadiran Saksi Dan Keadilan

Wamena,  Adhyaksanews. -- --Sidang lanjutan ke-8 kasus penembakan warga Yahukimo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wamena, namun kembali menuai sorotan tajam dari massa aksi dan keluarga korban karena sejumlah saksi penting tidak dihadirkan secara langsung.

Sejak pukul 07.00 WIT, ratusan massa mulai berkumpul di kawasan Menara Wamena. Setelah melakukan konsolidasi hingga pukul 08.30, massa kemudian melakukan long march menuju kantor PN Wamena dan tiba di depan gedung pengadilan sekitar pukul 09.05. Aksi unjuk rasa berlangsung damai, dan massa mulai memasuki halaman pengadilan secara perlahan hingga pukul 10.00.


Sekitar waktu yang sama, satu unit mobil tahanan Kejaksaan tiba di lokasi untuk mengantar terdakwa. Tak lama kemudian, pihak Kepolisian Resor Wamena mengerahkan satu unit mobil Dalmas, satu unit mobil Hilux, serta sepuluh unit motor CRF. Aparat dilengkapi dengan senjata lengkap dan perlengkapan pengendalian massa, termasuk gas air mata.

Saksi Tidak Dihadirkan, Massa Tolak Hadiri Sidang


Meskipun sidang akhirnya dimulai sekitar pukul 10.00 WIT, perwakilan massa dari Front Wamena serta keluarga korban menolak untuk mengikuti persidangan secara langsung di ruang sidang. Penolakan ini dilandasi oleh kekecewaan karena saksi-saksi kunci tidak dihadirkan dalam sidang tersebut.

Hakim yang memimpin sidang menyampaikan bahwa dari total tujuh saksi, empat saksi memberikan keterangan dari Gorontalo secara daring, sementara tiga saksi lainnya yang berdomisili di Yahukimo belum bisa hadir. Hakim memutuskan untuk menunda keterangan dari saksi Yahukimo dan mewajibkan kehadiran fisik mereka pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 14 Agustus 2025

Orasi Berlangsung Selama Sidang

Selama proses persidangan yang berlangsung hingga pukul 14.00 WIT, massa tetap bertahan di halaman pengadilan dan menyampaikan orasi-orasi menuntut keadilan bagi korban. Mereka menilai ketidakhadiran saksi di tempat sebagai bentuk pengabaian terhadap transparansi dan integritas proses hukum.

Sekitar pukul 14.30 WIT, massa membubarkan diri dengan tertib dan kembali ke tempat masing-masing tanpa adanya insiden.

Empat Tuntutan Utama Massa Aksi

Dalam pernyataan resmi yang dibacakan oleh koordinator aksi Mijnus K. Ibage dari Front Wamena dan perwakilan Front Sentral Marko Pahabol, massa menyampaikan empat tuntutan utama:

1. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wamena wajib menghadirkan para saksi dari Yahukimo secara langsung dalam sidang mendatang.

2. Pengusutan tuntas terhadap pelaku penembakan, termasuk pihak yang memberikan perintah.

3. KOMNAS HAM RI diharapkan mengutus satu staf khusus untuk mengawal langsung jalannya proses hukum kasus ini.

4. Pemerintah pusat dan daerah diminta memberikan perhatian serius terhadap kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi keluarga korban.

Massa juga menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan.

Reporter: Minus Ibage 

Editor : Marinus Heluka

Penulis : Minus Ibage | Editor : Marinus Heluka