Adhyaksanews. -- -- Manggar, Belitung Timur. Komitmen Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Belitung Timur dalam menjaga wilayah pesisir dan mencegah penyelundupan komoditas tambang kembali terbukti.
Satpolairud Polres Belitung Timur berhasil mengungkap dan mengamankan sebanyak 368 kampil atau diperkirakan seberat 11 ton biji timah dari sebuah rumah di Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, pada Senin (2/11/2026) malam.

Dalam konferensi pers Kapolres Belitung Timur, AKBP Dr. Husni Tamrin S.T.,S.H., .Hum., di Mako Sat Polairud Polres Beltim, Rabu (5/11/2026) menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan sebagai wujud pelaksanaan tugas pokok Polri dalam pengawasan dan penegakan hukum segera menindaklanjuti.
"Informasi berawal dari laporan warga ke Satpolairud terkait adanya kecurigaan di suatu tempat diadakan penimbunan biji timah" ungkap AKBP Husni Tamrin
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Senin, 2 November 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, personel Satpolairud bersama Unit Reskrim Polres Belitung Timur bergerak ke lokasi ruas jalan Gantung Simpang Renggiang RT 01 Desa Lenggang dan berhasil mengamankan barang bukti.
"Setelah dilakukan pengecekan, kami menemukan sebanyak 368 kampil yang diduga berisi biji timah yang akan diselundupkan" jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial AMH (46), pemilik rumah yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan AMH, barang tersebut merupakan milik saudara kandungnya berinisial AMN. Saat ini AMN telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran Polres Belitung Timur.
Dugaan penyelundupan, menurut Kapolres, didasarkan pada temuan di lapangan berupa cara pengemasan biji timah dalam plastik berlapis yang sudah dijahit rapi, serta keterangan sejumlah saksi termasuk pihak yang memahami aktivitas pertambangan.
Untuk kepentingan penyidikan, 368 kampil biji timah dengan estimasi berat 20-30 Kg per kampil atau total sekitar 11 ton tersebut akan dititipkan di Gudang Bijih Timah (GBT). Jika ditaksir dengan harga Rp250 ribu per Kg, nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar.
"Ini masih perkiraan, bukan angka resmi kerugian negara. Kami masih terus mendalami asal-usul barang, legalitasnya, serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan penyelundupan lain," tegasnya.

AKBP Husni menegaskan, Polres Belitung Timur tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyelundupan biji timah.
"Kami dari Polres Belitung Timur berkomitmen penuh memberantas penyelundupan. Siapa pun yang masih melakukan, kami akan lakukan penangkapan," tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Menurutnya, sinergi masyarakat dengan kepolisian sangat penting dalam menjaga lundup dan kamtibmas di Belitung Timur.
Penulis : Sms/ Tim | Editor : Tya