Sabtu, 18 April 2026

Ratusan Perwakilan Desa Di Yahukimo Desak Gubernur Papua Pegunungan Beri Sanksi Pemberhentian Bupati Yahukimo

Wamena,  Adhyaksanews. -- --Ratusan perwakilan desa dari Kabupaten Yahukimo mendesak Gubernur Papua Pegunungan untuk segera menjatuhkan sanksi lanjutan berupa pemberhentian Bupati Yahukimo beserta penghentian hak-hak keuangannya, kamis 08/25.

Desakan ini disampaikan setelah Bupati dinilai tidak menjalankan perintah gubernur terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dorongan masyarakat desa tersebut merujuk pada Surat Pemberitahuan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, yang menjadi dasar Gubernur Papua Pegunungan menjatuhkan sanksi administratif kepada Bupati Yahukimo pada 26 September 2025. Keputusan itu memberi tenggat 14 hari kerja, terhitung tanggal 8 Oktober hingga 23 Oktober 2025, bagi Bupati untuk menjalankan perintah gubernur.

Namun hingga batas waktu berakhir, Bupati Yahukimo tidak melaksanakan instruksi tersebut. Sebaliknya, pada 6 Oktober 2025, Bupati mengajukan surat keberatan kepada Menteri Dalam Negeri melalui surat bernomor 100.3/1.833/BUP/2025.

Pemanggilan Kemendagri dan Respons Pemda Yahukimo

Berdasarkan surat keberatan tersebut, Kementerian Dalam Negeri melalui Inspektorat Jenderal kemudian mengundang Pemerintah Kabupaten Yahukimo dan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan pada 17 Oktober 2025. Pertemuan resmi dilaksanakan pada 20 Oktober 2025 di ruang Inspektur Khusus Kemendagri lantai enam, dengan agenda membahas tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 147 PK/TUN/2023 terkait pengangkatan dan pengukuhan kepala kampung di Yahukimo periode 2021–2027.

Dalam rapat tersebut, perwakilan Pemkab Yahukimo menyatakan bahwa masih memiliki upaya hukum, yaitu Peninjauan Kembali (PK) II. Namun, menurut perwakilan masyarakat desa, pernyataan itu disampaikan tanpa bukti tertulis.

Masyarakat Upaya PK II Tidak Memiliki Dasar Hukum

Perwakilan masyarakat 517 desa menegaskan bahwa pengajuan PK II tidak memiliki dasar hukum. Mereka merujuk pada dua regulasi penting "pasal 66 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang menegaskan bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa badan atau pejabat negara tidak dapat mengajukan PK untuk perkara yang telah berkekuatan hukum tetap".

Berdasarkan ketentuan tersebut, masyarakat menilai tindakan Bupati Yahukimo tidak sesuai hukum dan justru menghambat pelaksanaan putusan pengadilan.

Desakan Sanksi Lanjutan untuk Bupati Yahukimo

Atas rangkaian peristiwa itu, ratusan desa di Yahukimo meminta Gubernur Papua Pegunungan segera mengajukan sanksi lanjutan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Sanksi yang diminta meliputi "Penghentian jabatan Bupati Yahukimo, dan Penghentian hak-hak keuangan kepala daerah".

Masyarakat menilai langkah ini diperlukan karena sebelum sanksi lanjutan dijatuhkan, Bupati disebut masih melakukan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Upaya PK II yang diajukan Bupati Yahukimo melalui PTUN Jayapura tidak memiliki dasar hukum yang sah. Kami meminta gubernur segera mengambil langkah tegas agar putusan pengadilan dapat dijalankan,” ujar Beni Hesegem, Juru Bicara Asosiasi Desa Kabupaten Yahukimo.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan maupun Kemendagri terkait tuntutan masyarakat Yahukimo tersebut.

Penulis: Beni Hesegem 

| Editor : Marinus Haluka