Murung Raya Kalteng, Adhyaksanews. -- --Bersama koalisi Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia Dewan Pimpinan Pusat menyoroti proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.( Kamis, 23/07/2026 ).
Sorotan ini muncul setelah adanya pengumuman penyitaan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp6.578.720.650,95 pada 3 Desember 2025. Nilai yang cukup besar tersebut menarik perhatian masyarakat luas, khususnya terkait perkembangan penanganan kasusnya.
Koalisi menilai, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan adanya ketidaktegasan dalam proses hukum, bahkan muncul asumsi adanya kemungkinan kompromi dalam penanganannya.
Pihak Kejaksaan Negeri Murung Raya sendiri menyampaikan bahwa belum ditetapkannya tersangka disebabkan proses masih berada pada tahap penyelidikan. Selain itu, disebutkan pula bahwa koordinasi dengan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) belum sepenuhnya dilakukan.
Meski demikian, masyarakat berharap agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Penanganan kasus korupsi dinilai harus dilakukan secara tegas tanpa adanya intervensi, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Koalisi juga mendorong agar pihak terkait segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan kasus tersebut, termasuk memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.( Acar Iya Pambuk)
| Editor : Koni Setiadi