Rabu, 04 November 2026

Polres Tebing Tinggi Tegas Berantas Narkoba, Residivis Kasus Sabu Berhasil Ditangkap

Tebingtinggi,  Adhyaksanews. -- --Sebagai wujud nyata komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika, Polres Tebing Tinggi kembali mencetak keberhasilan. Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) sukses mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Danau Maninjau, Kelurahan Padang Merbau, Kota Tebing Tinggi, pada Sabtu siang (7/2/2026).

Pengungkapan ini bermula dari laporan cepat masyarakat yang resah akan adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Merespons informasi berharga itu, tim Sat Resnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam dan pemantauan intensif di lokasi yang dimaksud. 

"Pelakunya diketahui berinisial VP alias Gelek (34), warga setempat yang merupakan residivis kasus narkotika. Saat ini pelaku telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH, dalam keterangannya pada Rabu (25/2/2026). 

VP alias Gelek berhasil diringkus petugas dari dalam sebuah rumah tanpa perlawanan berarti. Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:

5 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,52 gram.

1 buah pipet plastik yang dimodifikasi berbentuk sekop.

1 dompet warna cokelat berisi serangkaian klip plastik kosong.

Uang tunai senilai Rp150.000 yang diduga kuat hasil dari aktivitas peredaran gelap narkoba. 

Kepada penyidik, Gelek mengakui bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi petugas. "Identitas pemasok sudah kami dapatkan dan saat ini masih dalam proses pengembangan serta pengejaran di lapangan," tambah AKP Jimmy. 

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mapolres Tebing Tinggi. Atas perbuatannya, residivis ini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.(AS)

| Editor : Koni Setiadi