Sabtu, 06 Juni 2026

Polres Mitra Diminta Usut Surat Rekomendasi Diduga Habis Masa Berlaku Ambil BBM Subsidi Di SPBU 74.956.03 Tababo

Mitra,  Adhyaksanews. -- --Dugaan penyalahgunaan pengambilan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.956.03 Tababo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara. Kali ini, sorotan publik tertuju pada penggunaan surat rekomendasi atas nama Salim Laapa yang diduga sudah tidak berlaku namun masih digunakan untuk mengambil BBM subsidi.

Informasi yang dihimpun awak media di lapangan menyebutkan, pengambilan BBM subsidi tersebut dilakukan menggunakan wadah galon di area SPBU Tababo. Aktivitas ini memicu perhatian publik karena diduga tidak sesuai dengan mekanisme penyaluran BBM subsidi yang telah diatur pemerintah.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan, pemegang surat rekomendasi atas nama Salim Laapa sempat menunjukkan dokumen rekomendasi yang digunakan untuk mengambil BBM subsidi tersebut. Namun dari dokumen yang diperlihatkan, terlihat bahwa masa berlaku surat rekomendasi itu telah berakhir pada 12 Desember 2025.

Hal ini menimbulkan tanda tanya publik, sebab meskipun masa berlaku rekomendasi sudah habis, pihak SPBU diduga masih tetap melayani pengisian BBM subsidi menggunakan dokumen tersebut. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya kelalaian dalam proses verifikasi dokumen oleh pihak pengelola SPBU.

Padahal, penyaluran BBM subsidi telah diatur secara ketat oleh pemerintah. Dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, disebutkan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu yang berhak serta harus disalurkan sesuai prosedur yang berlaku.

Selain itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) juga menegaskan bahwa penggunaan surat rekomendasi untuk pembelian BBM subsidi wajib masih berlaku dan diterbitkan oleh instansi yang berwenang, seperti pemerintah daerah atau dinas terkait. Apabila masa berlaku rekomendasi telah habis, maka dokumen tersebut tidak lagi sah digunakan untuk pengambilan BBM subsidi.

Lebih jauh lagi, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Menyikapi hal tersebut, publik meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Minahasa Tenggara, untuk segera menelusuri pemilik atau pengguna surat rekomendasi atas nama Salim Laapa tersebut. Penelusuran dinilai penting untuk memastikan apakah terjadi penyalahgunaan rekomendasi atau kemungkinan adanya pihak lain yang memanfaatkan dokumen tersebut.

Selain itu, masyarakat juga meminta agar pihak SPBU Tababo turut diperiksa terkait prosedur verifikasi dokumen sebelum melayani pengisian BBM subsidi, terutama jika pengambilan dilakukan menggunakan wadah seperti galon.

Jika dugaan pelanggaran ini benar terjadi, maka tindakan tegas dari aparat penegak hukum dinilai sangat diperlukan. Penegakan aturan diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memastikan distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.(AR)

| Editor : Koni Setiadi