Adhyaksanews. -- --LABUSEL
Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap pelaku pembunuhan wanita yang jasadnya kuburan di lahan perkebunan sawit warga Dusun Rintis, Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labusel dan
ditemukan pada 10 Februari 2025 lalu.
Dari penyidik polisi, diketahui tersangka ZR alias Zefri (38), warga Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu adalah pacar korban Nurolom Ritonga (52).
Aksi pembunuhan ini dilakukan tersangka karena cemburu, korban dijodohkan dengan temannya. Korban merupakan pacar tersangka, sebut Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring M didampingi Kasat Reskrim, AKP Endang R Ginting saat pres rilis, Jumat (4/4/2025).
Kata Kapolres, selain melakukan pembunuhan, tersangka juga merampas barang berharga milik korban, seperti perhiasan dan sepeda motor.
Aksi keji tersangka bermula pada 5 Februari 2025 lalu di sebuah warung makan Situmbaga, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Ketika itu, tersangka mengetahui korban, warga Lingkungan Martapotan, Desa Langga Payung, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labusel dijodohkan dengan laki-laki lain oleh teman-teman sehingga membuatnya cemburu dan berakhir cekcok. Tersangka kemudian mengajak korban untuk menyelesaikan masalah mereka.
Pada tanggal 6 Februari 2025, cekcok berlanjut dan tersangka menyekap korban hingga mati lalu membuang jasadnya korban di kebun kelapa sawit milik Paimin.
"Tersangka pengakuan pembunuhan tersebut memicu perasaan cemburu terhadap korban. Setelah memastikan korban meninggal, tersangka kemudian mencuri cincin emas, kalung emas, dan handphone milik korban, yang sebagian dijual dan digadaikan," ungkap AKBP Aditya.
Usai menghabisi nyawa kekasihnya itu, tersangka langsung melarikan diri ke Jambi, dan meninggalkan sepeda motor milik korban.
Penemuan jasad korban pemakaman pertama kali oleh warga yang sedang melakukan pengawasan terhadap lahan milik Paimin. Polisi segera melakukan penyelidikan.
Korban kemudian teridentifikasi sebagai Nurolom Ritonga. Dari hasil otopsi dokter forensik RSU Rantauprapat, ditemukan luka memar pada kaki kiri korban dan tanda-tanda trauma pada bagian kepala serta rongga dada, yang mengarah pada dugaan asfiksia akibat trauma tumpul pada kepala dan punggung.
“Hal ini mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan,” terang Kapolres.
Setelah melakukan pencarian akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada Selasa (1/4/2025) di kawasan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Dalam kasus itu disita barang bukti 1 kerudung/jilbab ungu milik korban, 1 daster yang dipakai korban, 1 celana dalam dan bra yang korban, gigi palsu dan 1 unit handphone (HP) milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal yang dilapisi dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Tersangka dikenakan pasal 340, subsidair pasal 338, dan atau pasal 365 KUHPidana tentang rencana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan (curas), pungkas AKBP Aditya SP Sembiring.
Teks foto :
Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring didampingi Kasat Reskrim, AKP Endang R Ginting mengungkap mengungkap kasus pembunuhan wanita terkubur, Jumat (4/4/2025)
Penulis : Tim | Editor : Tim