Jumat, 05 Juni 2026

Polres Bangka Barat Amankan Pelaku Pencurian Batu Mengandung Timah Di Area PT TINUS Kelapa

Bangka Barat,  Adhyaksanews. -- --Jajaran Polsek Kelapa, Polres Bangka Barat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian batu yang mengandung timah di kawasan PT Timah Nusantara (TINUS), Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat.

Pelaku berinisial TA (29), warga Kelurahan Kelapa, diamankan Tim Singo Unit Reskrim Polsek Kelapa bersama Unit Intelkam saat berada di area perusahaan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan pihak perusahaan yang mencurigai adanya aktivitas pencurian di dalam kawasan PT Timah Nusantara.

"Petugas menerima informasi dari pihak perusahaan terkait adanya sekelompok orang yang masuk ke area PT Timah Nusantara yang diduga hendak melakukan pencurian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Singo Polsek Kelapa bersama Unit Intel segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku," kata Yos, Kamis (4/6/2026).

Saat diamankan, pelaku diketahui membawa satu karung berisi batu yang mengandung timah yang diduga akan dibawa keluar dari area perusahaan.

"Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sekitar 30 kilogram limbah padat atau batu yang mengandung timah. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Kelapa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Menurut Yos, berdasarkan keterangan awal, lokasi tersebut sebelumnya juga beberapa kali mengalami kehilangan barang berharga sehingga polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam peristiwa lainnya.

"Kami masih melakukan pendalaman, memeriksa saksi-saksi serta mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat maupun keterkaitan dengan kasus kehilangan sebelumnya," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Bangka Barat melalui Kasi Humas juga menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk tindak pidana pencurian yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha di wilayah hukum Polres Bangka Barat.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Bangka Barat. Apabila mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110," tegas Yos. (*) 

| Editor : Koni Setiadi