Minggu, 07 Juni 2026

_PERTAMA KALI, 2 WARGA BINAAN LAPAS TANJUNGPANDAN TERIMA REMISI SAKIT_

Adhyaksanews. -- --*INI PESAN KALAPA

*Belitung , sebanyak 02 orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Tanjungpandan Kanwil Ditjenpas Babel mendapat remisi untuk kepentingan kemanusiaan dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Dunia yang diperingati setiap tanggal 7 April. Demikian diungkapkan, Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Royhan Al Faisal Selasa (08/04). Surat Keputusan (SK) Remisi diserahkan oleh Kalapas didampingi Pejabat Struktual kepada Warga Binaan yang tidak bersedia.

“Ini kali pertama warga binaan Lapas Tanjungpandan mendapatkan remisi sakit berkelanjutan. Dengan adanya pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk tetap konsisten mengikuti program pelatihan serta semangat untuk sembuh dari sakit yang dideritanya sehingga nantinya dapat berkumpul bersama keluarga,” ujarnya.

Royhan menambahkan keduanya merupakan warga binaan yang menderita sakit berkepanjangan dengan kategori penyakit yang diderita sulit untuk disembuhkan dan selalu mendapat perawatan rutin dari dokter, serta proses pengajuannya juga dilengkapi dengan surat keterangan dari dokter dan telah melewati tahapan verifikasi wilayah dan pusat sebelum dinyatakan memenuhi syarat untuk memperoleh Remisi. Adapun besaran remisi yang diterima, Royhan menjelaskan 1 orang menerima remisi 3 Bulan, 1 orang menerima Remisi 5 Bulan. 

“Harus ada rekam medis dari dokter pemerintah yang menunjukkan penyakit yang dideritanya sulit disembuhkan dan membutuhkan perawatan lanjutan,” terangnya

Sementara itu Kasi Binapi Giatja Lapas Tanjungpandan melalui Kasubsi Registrasi & Bimkemas Endang Meidiansyah menjelaskan Pemberian pengurangan masa pidana atau remisi ini diberikan kepada Warga Binaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 pasal 29 ayat 1 yang memuat remisi atas dasar bantuan bantuan yang diberikan kepada hukuman bantuan yang dipidana dengan masa paling lama 1 tahun, berusia di atas 70 tahun, atau menderita sakit.

“Mereka yang mendapatkan remisi ini selama menjalani masa hukumannya di Lapas memang memiliki penyakit yang sulit untuk disembuhkan dan dalam kategori sakit berkepanjangan sesuai Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh pihak RSUD Marsidi Judono,” ujarnya.(Pit)

Penulis : Pipit | Editor : Tim