Sabtu, 06 Juni 2026

Papan Proyek Tidak Mencantumkan Ukuran Panjang Pekerjaan, Proyek PUPR Bolaang Mongondow 1 Milyar Disorot

Bolmut,  Adhyaksanews. -- --Proyek Rekonstruksi/Peningkatan Ruas Jalan Desa Nagara (Lapen) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan publik. Papan proyek yang telah terpasang di lokasi tidak mencantumkan informasi penting terkait volume atau panjang pekerjaan, yang seharusnya menjadi bagian wajib dalam transparansi pelaksanaan proyek pemerintah.

Proyek yang dikerjakan oleh CV. KHARISMA PERSADA dengan anggaran Rp 1 miliar bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) ini kini menuai pertanyaan karena minimnya informasi teknis. Ketidakjelasan mengenai volume panjang pekerjaan memunculkan kekhawatiran publik bahwa pelaksanaan proyek jalan tersebut berpotensi tidak dapat dipantau secara transparan.


Lebih dari itu, di lokasi pekerjaan juga diduga tidak terlihat adanya papan baliho Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Padahal, keberadaan papan K3 merupakan bagian dari standar wajib dalam pelaksanaan proyek konstruksi, baik untuk menginformasikan risiko pekerjaan kepada para pekerja maupun sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan keselamatan di area proyek.

Sejumlah regulasi secara tegas mengatur bahwa papan proyek dan elemen pendukungnya, termasuk informasi volume pekerjaan, harus dicantumkan secara lengkap. Di antaranya:

1. Permen PUPR No. 14 Tahun 2020, Pasal 51 ayat (1) huruf c, yang mewajibkan papan proyek memuat informasi volume pekerjaan.

2. PP No. 71 Tahun 2010, Pasal 14 ayat (1) huruf b, yang menyatakan bahwa informasi proyek wajib mencakup volume pekerjaan.

3. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 31 ayat (1) huruf c, mengatur kewajiban kontraktor mencantumkan informasi volume pekerjaan pada papan proyek.

Dengan adanya aturan yang jelas, publik mendesak Dinas PUPR Bolmut agar lebih tegas memastikan seluruh aspek administrasi, transparansi, serta keselamatan kerja dalam proyek ini dipenuhi sesuai ketentuan. Klarifikasi dari pihak terkait dinilai penting agar pelaksanaan proyek berjalan akuntabel dan tidak menimbulkan dugaan penyimpangan di kemudian hari.

Hingga berita ini diterbitkan PPK di pekerjaan tersebut, nomor kontak yang bersangkutan sudah tidak bisa dihubungi awak media untuk dimintai keterangan terkait persoalan tersebut. 

(Atar)

| Editor : Koni Setiadi