Kamis, 05 November 2026

JANGAN BERHENTI PADA LIMA TERSANGKA! KANTOR HUKUM TODDOPULI & PARTNERS DESAK POLRES PALOPO UNGKAP DAN TANGKAP SELURUH PELAKU PENGEROYOKAN MAHASISWA

Adhyaksanews. -- -- PALOPO – Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum TODDOPULI & PARTNERS mendesak Kepolisian Resor (Polres) Palopo agar mengusut secara tuntas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama-sama terhadap sejumlah mahasiswa yang terjadi saat berlangsungnya aksi demonstrasi di lingkungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palopo.

Muh. Ardianto Palla, S.H., yang merupakan ketua Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa penetapan lima orang karyawan PDAM sebagai tersangka merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. Namun, proses penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada lima orang tersebut apabila masih terdapat pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam aksi kekerasan terhadap mahasiswa.

“Kami mengapresiasi langkah Polres Palopo yang telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Akan tetapi, kami tegaskan bahwa perkara ini harus diusut sampai tuntas. Jangan sampai penegakan hukum hanya menyasar lima orang, sementara pihak-pihak lain yang diduga turut melakukan pengeroyokan justru luput dari proses hukum,” tegas Muh. Ardianto Palla, S.H., Ketua Tim Kuasa Hukum Kantor Hukum TODDOPULI & PARTNERS.


Lanjut Ardianto Palla, S.H., Menurut nya peristiwa tersebut bukan sekadar kericuhan biasa dalam sebuah demonstrasi. Terdapat dugaan tindakan kekerasan fisik terhadap mahasiswa yang sedang menyampaikan aspirasi, sehingga mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka-luka.

Tindakan kekerasan terhadap peserta demonstrasi tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Apabila terdapat keberatan terhadap aspirasi yang disampaikan mahasiswa, seharusnya hal tersebut diselesaikan melalui mekanisme komunikasi dan dialog, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.

SERAHKAN BUKTI TAMBAHAN, KUASA HUKUM BANTU PENYIDIK IDENTIFIKASI PELAKU LAINNYA

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal perkara ini, pada hari ini Tim Kuasa Hukum Kantor Hukum TODDOPULI & PARTNERS telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung tambahan kepada penyidik Polres Palopo.

Bukti tersebut berupa satu buah flashdisk yang berisi rekaman video dugaan tindakan penganiayaan dan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap mahasiswa. Selain itu, Tim Kuasa Hukum juga menyerahkan sejumlah foto hasil tangkapan layar (screenshot) dari rekaman video yang telah dicetak dan diberikan penandaan khusus untuk mempermudah proses identifikasi terhadap orang-orang yang diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut.

Penyerahan bukti tambahan ini diharapkan dapat membantu penyidik mengidentifikasi wajah dan keberadaan pihak-pihak lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka, sekaligus mencocokkan peran masing-masing orang dengan keterangan para saksi dan alat bukti lainnya.

Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut bukan sekadar pelengkap administrasi penyidikan, melainkan bahan penting yang harus ditindaklanjuti melalui proses identifikasi, pemeriksaan, dan pendalaman secara profesional oleh penyidik.

“Kami hari ini telah menyerahkan bukti tambahan berupa flashdisk berisi rekaman video serta foto-foto hasil tangkapan layar yang telah kami cetak dan berikan penandaan untuk memudahkan identifikasi. Kami berharap penyidik tidak hanya berfokus pada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga menelusuri wajah-wajah lain yang terlihat dalam rekaman tersebut. Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, maka harus ada tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” Tegas Muh. Ardianto Palla, S.H.,

POLISI HARUS IDENTIFIKASI SELURUH PELAKU, BUKAN HANYA YANG SUDAH DITETAPKAN TERSANGKA

Tim Kuasa Hukum meminta penyidik Satreskrim Polres Palopo melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk mengidentifikasi orang-orang yang terlihat dalam rekaman video maupun dokumentasi lainnya.

Penyidik perlu memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, mengumpulkan rekaman CCTV, video amatir, keterangan saksi, hasil visum maupun bukti medis para korban, serta melakukan pencocokan terhadap peran masing-masing orang dalam peristiwa tersebut.

Kami berpandangan bahwa pertanggungjawaban pidana harus ditentukan berdasarkan perbuatan dan keterlibatan masing-masing orang. Siapa yang melakukan pemukulan, siapa yang turut serta, dan siapa yang memiliki peran dalam terjadinya kekerasan harus diungkap secara terang melalui proses penyidikan.

Oleh karena itu, kami mendesak Polres Palopo agar segera mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak lain yang berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penangkapan sesuai prosedur hukum.

JANGAN SAMPAI HAK MENYAMPAIKAN ASPIRASI DIBAYAR DENGAN KEKERASAN

Tim Kuasa Hukum juga mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Karena itu, dugaan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara profesional, transparan, dan objektif.

Kami juga meminta agar penanganan laporan dari masing-masing pihak tetap dilakukan secara proporsional berdasarkan alat bukti dan fakta hukum. Adanya laporan dari pihak lain tidak boleh menjadi alasan untuk mengaburkan substansi laporan dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa.

KANTOR HUKUM TODDOPULI & PARTNERS AKAN KAWAL HINGGA TUNTAS

Sebagai kuasa hukum para korban, Kantor Hukum TODDOPULI & PARTNERS memastikan akan terus mengawal proses hukum perkara ini sampai seluruh fakta terungkap dan pihak-pihak yang terbukti terlibat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Kami tidak menghendaki adanya perlakuan tebang pilih dalam penegakan hukum. Tidak boleh ada pihak yang luput dari proses hukum hanya karena status pekerjaan, jabatan, ataupun kedudukannya di lingkungan perusahaan daerah.

Kami meminta Kapolres Palopo dan jajaran penyidik Satreskrim untuk memberikan perhatian serius terhadap perkara ini, menindaklanjuti bukti tambahan yang telah diserahkan, serta mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Kami tidak sedang meminta kepolisian menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti. Kami meminta agar semua orang yang terlibat diperiksa, diidentifikasi, dan diproses sesuai peran serta alat bukti yang ditemukan. Jika memang ada pelaku lain, jangan dibiarkan bebas dari pertanggungjawaban hukum. Jangan berhenti pada lima tersangka. Hukum harus ditegakkan secara adil dan tanpa tebang pilih,” tutup Ardianto Palla, S.H., Kuasa Hukum dari Kantor Hukum TODDOPULI & PARTNERS.

Penulis : Tim | Editor : Tya