Sulut, Adhyaksanews. -- --Esther Kristhien Deacy Pijoh dan Daniel Rekner Moody Pijoh sebagai ahli waris dari Alm. Piet Hein Junius Pijoh dan Almh. Fien Adriana Mamesah, melalui Kuasa Hukumnya, Franky Eferhard Onibala,SH melayangkan surat keberatan terhadap masih beredarnya SHM No. 503/ Winangun tanggal 27 Juli 1981 surat ukur No: 2664/1981 tanggal 24 Juki 1981 An. Nico Albert Frederik Mamesah yang telah dibatalkan berdasarkan keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 17 tahun 1989 pada tanggal 27 Agustus 1990, surat ditujukan ke Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kota Manado, Selasa (23/12/2025).
Kuasa Hukum, Franky Onibala mengatakan sertifikat yang telah dinyatakan batal demi hukum, namun tidak dilakukan penarikan oleh Kepala BPN Manado telah terjadi perbuatan melawan hukum.
“Sertifikat sudah dinyatakan batal oleh Kementrian Agraria BPN pada tanggal surat keputusan 27 Agustus 1990. Nah sertifikat yang sudah nyata nyata dibatalkan diagunkan ke bank, ini tentunya sepengetahuan BPN,” ungkap Advokat. Franky Onibala kepada sejumlah awak media di Kantor BPN Manado.
Bahwa sertifikat, yang kuasa dari Nico Albert Mamesah kepada Hidayat Raharjo, tanpa diketahui kuasa seperti apa, yang kuasa itu digunakan Hidayat Raharjo untuk buat akte jual beli. Akte jual beli, No.240/JB/ML/IX/2000, dilaksanakan pada tanggal 30 September 2000, yang menurut Hidayat Raharjo mendapat kuasa dari Nico Albert Mamesah sebagai pemilik sertifikat yang sudah dibatalkan oleh BPN.Kutipan Akta Kematian No. 42/JT/2000 yang menyatakan bahwa ternyata di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2000 telah meninggal dunia “Mamesah, Nico Albert Frederik”.
Parahnya, AJB tertanggal 30 September 2000, sebagai pihak pertama dan pihak kedua, Tuan Hidayat Rahaharjo, pembeli – penjual yang adalah dirinya sendiri, Tuan Hidayat Raharjo. Demikian juga Akta jual beli didapatnya dari orang yang sudah meninggal dunia.
“Nah, Akta Jual Beli tertanggal 30 September 2000, sebagai pihak pertama adalah Tuan Hidayat Raharjo dan pihak kedua juga Tuan Hidayat Raharjo, objek jual beli adalah SHM No. 503 atas nama Nico Mamesah, yang sertifikat sudah dibatalkan. Dan pemberi kuasa Nico Mamesah yang telah meninggal dunia di tanggal 6 bulan Maret tahun 2000,”, ungkap Advokat. Franky Onibala.
Masih menurut , Kuasa Hukum, anak anak Nico Mamesah, pun dalam surat pernyataan, tanggal 11 Desember 2002, menyatakan bahwa tanah yang terletak di Desa Winangun Kecamatan Malalayang, seluas kira kira 17.100 M2 adalah milik F.A. Pijoh Mamesah dan Els Saluheka Mamesah (adik kandung alm. Nico Mamesah).
SERTIFIKAT YANG SUDAH BATAL, DIPERJUAL BELIKAN LAGI DARI HIDAYAT RAJARJO KE CONNY RUMONDOR
Sertifikat yang sudah batal demi hukum, malah masih terus dipergunakan Hidayat Raharjo, diperjual belikan ke Conny Rumondor, “Sertifikat yang sudah dibatalkan masih berjalan terus, seolah olah tidak ada pembatalan. Tuan Raharjo, ada akta jual beli dengan Conny Rumondor. Rupanya BPN disini menganggap surat keputusan dari menteri ATR/BPN diabaikan,” tegas Kuasa Hukum.
Kuasa Hukum mengingatkan adanya yurisprudensi, larangan surat kuasa mutlak dalam jual beli tanah, instruksi Mendagri NK.14 tahun 1982.
Bahkan sudah ada pengumuman, Berita koran Cahaya Siang (bukti fotocopi terlampir), No :003-30/91 dari Badan Pertanahan Nasional Kota Manado tanggal 12 Januari 1991, terkait pengumuman berdasarkan surat keputusan Kepala BPN tanggal 27 Agustus 1990 No 17, intinya membatalkan pendaftaran hak milik No.503/Winangun Kecamatan Malalayang (Dahulu Kec. Pineleng), Kota Manado – Sulut dan menarik dari peredaran SHM tersebut
BERIKUT BUKTI BUKTI KEPEMILIKAN PARA AHLI WARIS Almh FIEN ADRIANA MAMESAH
Sementara ahli waris almh. Fien Adriana Mamesah miliki pegangan, sabagai berikut :
1. Surat keterangan kepemilikan ,riwayat tanah No. 291/1990.
2. Surat ukur tanah Reg No. 17/1999.
3. Surat kuasa menjual atas nama LB, tanggal 2 Desember 1974
4. Kwitansi pembayaran tanah Fien A Pijoh Mamesah di tahun 1975.
5. Undangan pemeriksaan tanah tanggal 20 Mei 1987.
6. Permohonan peninjauan kembali/pembatalan SHM No 503 an Nico Albert Frederik Mamesah, surat Kepala kantor Agraria Minahasa dengan lampiran risalah pemeriksaan di lapangan di tahun 1987.
7. Surat Kantor BPN Minahasa di tahun 1990. Hal SHM No.503 dialihkan proses pembuatan ke BPN Kota Manado sebab Winangun Kecamatan Pineleng sudah masuk perluasan wilayah dan masuk administrasi pemerintah kota Manado.
8. Pengumuman di tanggal 12 Januari 1991 Kantor Pertanahan Kota Manado.
9. Surat pengantar di tahun 1992.
10. Keputusan Kepala BPN NK : 17/1990 tanggal 27 Agustus 1990 pembatalan SHM 503/Winangun atas nama Nico Albert Frederik Mamesah.
11. Surat tugas permohonan keluarga Fien A Pijoh.
12. Surat Kantor Pertanahan Kota Manado, tentang penegasan konversi dan pendaftaran tanah.
13. Keterangan Brijen Pol.Pur. Drs.Anton S.E Tifaona, Mantan Kapolda Sulut.
14. Surat keterangan kesaksian, W.Watuseke di tahun 1975 (Mantan Kumtua Winangun), Frets Mewengkang, penjaga kebun milik dari ibu. F.Pijoh Mamesah dan Ibu E. Saluheka Mamesah yang bekerja ditanah tersebut sejak tahun 1975 sampai 1978. dan kesaksian Hein Mewengkang sebagai penjaga kebun milik ibu F.Pijoh Mamesah dan ibu E.Salujeka Mamesah dari tahun 1978 sampai 1982. “Keterangan sertifikat induk berada di kantor pertanahan propinsi Sulawesi Utara sebab dalam proses pemisahan outer Ring Road 3 yang telah diganti rugi diterima oleh pihak keluarga Fien Adriana Pijoh Mamesah. Keterangan sertifikat asli 1223/Winangun berada di BPN Manado, sementara dalam proses pemisahan tahap I dan persiapan pembebasan tahap II,” tutup Kuasa Hukum, Onibala.(*)
| Editor : Koni Setiadi