Senin, 01 Juni 2026

Diduga Gudang Solar Ilegal Di Bitung Sakti Dan Kebal Hukum, Ditreskrimsus Polda Sulut Diminta Turun Lapangan

Bitung,  Adhyaksanews. -- --Dugaan aktivitas gudang penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Kota Bitung, Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan publik. Gudang yang disebut-sebut dikelola oleh seorang oknum berinisial Fais itu dinilai seolah bebas beroperasi tanpa adanya tindakan hukum yang tegas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, gudang tersebut diduga telah lama digunakan sebagai lokasi penampungan solar yang asal-usul maupun legalitasnya patut dipertanyakan. Meski kabar mengenai aktivitas tersebut telah berulang kali mencuat ke publik, hingga kini belum terlihat adanya penindakan yang signifikan dari aparat penegak hukum.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi publik. Publik mempertanyakan mengapa dugaan aktivitas ilegal tersebut terkesan terus berjalan tanpa hambatan. Bahkan, muncul anggapan bahwa pihak-pihak yang berada di balik operasional gudang tersebut memiliki pengaruh kuat sehingga dianggap "sakti" dan "kebal hukum".

Publik pun mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara untuk segera turun langsung ke lapangan guna melakukan penyelidikan dan pengecekan terhadap dugaan aktivitas gudang solar ilegal tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum yang terjadi.

Praktik penyalahgunaan dan penimbunan BBM merupakan persoalan serius karena berpotensi merugikan negara, mengganggu distribusi energi kepada masyarakat, serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. 

Oleh sebab itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak profesional, transparan, dan akuntabel dalam menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang.

Upaya awak media melakukan konfirmasi kepada oknum Fais saat mendatangi lokasi gudang tersebut, yang bersangkutan tidak bisa ditemui, dan gudang tersebut tidak bisa diakses masuk awak media karena pintu gerbang gudang tersebut tertutup rapat. (AR) 

| Editor : Koni Setiadi