Adhyaksanews. -- -- MINAHASA – Keberadaan tumpukan material pasir dan batu yang terlihat menempati bahu Jalan Nasional di wilayah Desa Kapataran, Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, menuai sorotan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan dapat memicu kecelakaan lalu lintas apabila tidak segera ditangani.
Material yang berada di bahu jalan itu menjadi perhatian karena dapat mengganggu ruang gerak kendaraan, terutama pengendara sepeda motor yang melintas. Terlebih, apabila tidak dilengkapi rambu peringatan, tanda pengaman, maupun pembatas yang memadai, keberadaan material tersebut berisiko menimbulkan kecelakaan.
Situasi ini pun memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan tanggung jawab pihak terkait, khususnya Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I BPJN Sulawesi Utara, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki kewenangan sesuai lingkup penanganan ruas jalan tersebut.
Keberadaan material di bahu jalan nasional bukan persoalan yang bisa dianggap sepele. Jalan nasional merupakan fasilitas umum yang harus dijaga agar tetap aman dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Jika material tersebut berkaitan dengan pekerjaan konstruksi atau aktivitas pihak ketiga, maka perlu dipastikan apakah penempatannya telah memenuhi ketentuan keselamatan dan manajemen lalu lintas selama pekerjaan berlangsung.
PPK maupun pihak pelaksana pekerjaan perlu memberikan penjelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas penempatan material tersebut, apakah sudah ada pengawasan lapangan, serta langkah apa yang telah dilakukan untuk mencegah risiko kecelakaan.
Jangan sampai keselamatan pengguna jalan justru terabaikan akibat lemahnya pengawasan di lapangan.
Ada Sejumlah Aturan yang Perlu Diperhatikan
Persoalan ini berkaitan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 24. Penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak sehingga dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Apabila belum dapat dilakukan perbaikan, wajib diberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah kecelakaan.
2. UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 28 ayat (1). Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
3. UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 274. Mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).
4. UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Mengatur penyelenggaraan jalan, termasuk kewajiban penyelenggara jalan dalam menjaga fungsi dan pelayanan jalan.
Dengan adanya ketentuan tersebut, penempatan material di bahu jalan perlu diperiksa untuk memastikan tidak mengganggu fungsi jalan maupun membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Atas kondisi tersebut, pihak BPJN Sulawesi Utara, khususnya Satker PJN Wilayah I dan PPK yang membawahi ruas jalan tersebut, diminta segera turun langsung melakukan pemeriksaan serta memastikan material pasir dan batu tidak lagi mengganggu bahu jalan.
Publik tentu menantikan tindakan nyata, bukan sekadar penjelasan setelah terjadi persoalan. Jangan menunggu sampai ada korban kecelakaan baru dilakukan penertiban.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPJN Sulut Andi Martalata,S.S.T., M.T, saat dikonfirmasi awak media terkait persoalan tersebut. "Akan dibersihkan". Ucapnya.
Penulis : ARL | Editor : Tya