Bolmut, Adhyaksanews. -- --Program bersih-bersih tambang ilegal yang menjadi perhatian pemerintah pusat terus digaungkan di berbagai daerah. Program ini bukan hanya menjadi bagian dari agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga menjadi perhatian serius Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal tanpa pandang bulu.
Namun, kondisi di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Di Desa Busato, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat dilaporkan masih terus berlangsung hingga saat ini dan diduga adanya pembiaran.
Padahal, penggunaan alat berat dalam aktivitas tambang ilegal jelas menunjukkan skala operasi yang tidak kecil. Aktivitas tersebut diduga berlangsung secara terbuka, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat, dalam hali ini Polres Bolmut dan Polsek Pinogaluman.
Situasi ini pun memicu kritik publik yang menilai penegakan hukum terkesan “tajam ke bawah namun tumpul ke atas”. Pasalnya, hinga kini belum terlihat satu pun oknum pelaku PETI gunakan alat berat yang diproses.
Selain penggunaan alat berat, informasi yang diterima awak media dari sumber terpercaya di lapangan juga menyebutkan bahwa di lokasi PETI tersebut telah terdapat bak rendaman yang diduga digunakan untuk proses pengolahan emas. Lebih mengkhawatirkan lagi, proses tersebut diduga menggunakan bahan kimia berbahaya jenis Sianida (CN).
Jika benar digunakan, bahan kimia tersebut sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Sianida diketahui dapat mencemari tanah dan sumber air apabila tidak dikelola sesuai standar keselamatan.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya yang dapat mencemari lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan.
Melihat kondisi tersebut, publik meminta Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Bolmut dan Polsek Pinogaluman, agar tidak melakukan dugaan pembiaran terhadap aktivitas PETI yang diduga masih berlangsung di Desa Busato. Penegakan hukum dinilai harus dilakukan secara adil dan menyeluruh dan tak pandang bulu, termasuk menelusuri siapa pihak yang berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
Jika dugaan aktivitas PETI tersebut benar terjadi dan terus dibiarkan, maka hal ini bukan hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan preseden buruk terhadap upaya penegakan hukum di daerah.
Publik berharap komitmen pemerintah pusat dan pimpinan institusi penegak hukum dalam memberantas tambang ilegal benar-benar diwujudkan di lapangan.
Humas Polres Bolmut saat dikonfirmasi awak media terkita persoalan tersebut. "Kami mewakili Kapolres Bolaang Mongondow Utara mengucapkan terima kasih atas informasi yang telah disampaikan oleh masyarakat maupun rekan-rekan media terkait pemberitaan mengenai aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Informasi tersebut sangat penting dan menjadi perhatian kami dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di wilayah hukum Polres Bolaang Mongondow Utara" .
"Menindaklanjuti informasi dan pemberitaan yang beredar, Polres Bolaang Mongondow Utara akan melakukan langkah-langkah penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut di lapangan. Apabila ditemukan adanya aktivitas PETI yang melanggar ketentuan perundang-undangan, maka kami akan menindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku".
" Kami juga mengapresiasi kepedulian masyarakat dan rekan-rekan wartawan yang telah memberikan informasi serta turut berperan dalam pengawasan sosial. Polres Bolaang Mongondow Utara berkomitmen untuk terus bersinergi dengan masyarakat dan media dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman, tertib, serta mencegah terjadinya aktivitas ilegal yang dapat merugikan negara maupun merusak lingkungan". dan terkait sianida (CN)". "Kami selidiki dlu 🙏".(AR)
| Editor : Koni Setiadi