Adhyaksanews. -- --Eksekutif dan Legislatif adalah lembaga yang sangat menentukan perjalanan sebuah pemerintahan. Dua lembaga yang berbeda. Ibarat dua rel kereta berjalan bersama untuk tujuan yang sama. Sekalipun demikian Ekskutif dan Legislatif adalah dua lembaga yang saling membutuhkan satu dengan yang lain. Saling melengkapi dalam kedudukan yang sejajar untuk menjaga keseimbangan pemerintahan. Eksekutif membutuhkan Legislatif untuk membentuk undang-undang, sementara Legislatif membutuhkan Eksekutif untuk melaksanakan undang-undang. Pada dasarnya kedua lembaga ini saling berhubungan penting satu sama lain dalam sistem pemerintahan yang demokratis.
Sebuah catatan khusus sedang di tujukan terhadap kinerja DPRD Sitaro yang nota benarya 50% kursi di kuasai oleh partai PDIP, yang merupakan partai yang mencalonkan paslon bupati yang akhirnya kalah pada masa Pilkada 27 November 2024. Hari tanggal 29 September 2025, aroma antitesa sedang diperlihatkan para wakil rakyat yang duduk di DPRD Sitaro.
Janji untuk mensejahterakan rakyat jika terpilih nanti seperti berbalik dari arah perjuangan. Bahkan stagnasi jelas terlihat dari langkah kebijakan yang tidak harmonis dalam tugas legislatif DPRD Sitaro terhadap pandangan draf Ranperda Perubahan Anggaran APBD Tahun Anggaran 2025 yang di sodorkan oleh Pemerintah Kabupaten Sitaro sebagai lembaga eksekutif.
Draft Ranperda ini seperti sengaja tidak kunjung dibahas dalam agenda kerja DPRD. Padahal Pemerintah Daerah bersama DPRD Sitaro sebenarnya telah lebih dahulu mencapai kesepakatan atas dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Sendainya pembahasan Ranperda ini tidak kunjung di selesaikan sampai besok tanggal 30 September 2025 dalam pembahasan di DPRD Sitaro maka akan melahirkan problematika serius di tengah-tengah kepentingan publik. Kepentingan masyarakat yang seharusnya di utamakan akan menjadi korban kepentingan elite politik.
Tindakan ini juga di nilai melangkahi legalitas tugas legislasi sebagai kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat yang sudah terpilih untuk periode 2024-2029. Bahkan tindakan ini juga di pandang tidak relevansi serta sudah menyalahi Undang-Undang No 23 tentang Pemerintah Daerah. Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No 15 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Padahal pemerintah daerah telah mengajukan Raperda Perubahan tersebut sebulan yang lalu dan mengingatkan kembali DPRD Sitaro pada jumat 26 September untuk di agendakan dalam pembahasan di DPRD.
Ada beberapa hal yang sangat krusial yang akan di korbankan jika Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 tidak kunjung di selesaikan dalam pembahasan di DPRD sampai batas waktu yang di tentukan besok 30 September 2025. Di antaranya:
1. Terganggunya pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, termasuk kebutuhan makan minum pasien di rumah sakit maupun puskesmas juga suplai oksigen, stok obat-obatan, serta bantuan kebutuhan bagi pengungsi korban erupsi gunung Ruang.
2. kesejahteraan ASN: gaji PPPK paruh waktu dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) terancam tidak bisa di bayarkan
3. Anggaran untuk perbaikan infrastruktur pasca bencana: perbaikan sekolah, talud, jalan, jembatan dan fasilitas publik lainnya akan menjadi korban.
Dalam konfrensi pers Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro CHYNTIA INGGRID KALANGIT, SKM berharap supaya ada langkah sinergitas yang sangat di butuhkan untuk menentukan arah kebijakan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sitaro demi kepentingan rakyat banyak.
"Hari ini 29 September 2025 DPRD belum ada tanda-tanda langkah pembahasan di DPRD. Marilah kita antara Eksekutif dan legislatif bersama bersatu menanggalkan ego demi kepentingan masyarakat Sitaro Masadada. Sudahlah mengingat kembali persoalan masalalu. Mari tunjukan anggota dewan sebagai wakil rakyat yang mementingkan rakyat" ungkap Bupati yang di juluki SRIKANDI dari Nusa Utara ini.
"Namun jika langkah pembahasan di DPRD tidak kunjung terlaksana sampai batas waktu besok 30 September 2025, maka pemerintah daerah Sitaro akan mengambil kebijakan untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (PERKADA) demi menyelamatkan kepentingan masyarakat banyak. Jangan hanya karna kepentingan pribadi atau kelompok tertentu kemudian kita mengorbankan kepentingan seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Sitaro" menutup pernyataannya dalam konfrensi pers.
Salah satu langkah briliant yang rencananya akan diambil oleh sang SRIKANDI Nusa Utara lewat rencana Perkada atau Peraturan Kepala Daerah adalah sebuah tindakan Diskresi yang adalah kebijakan atau keputusan yang diambil berdasarkan pertimbangan demi memperhatikan kepentingan khalayak yang dalam hal ini kepentingan masyarakat Sitaro yang membutuhkan hal tersebut.
Pak Une salah satu tokoh masyarakat yang ada di Kelurahan Paniki Kecamatan Siau Barat memberi pernyataan "Setelah mendengar apa yang di sampaikan Ibu Bupati lewat konfrensi pers kami masyarakat bisa menilai bahwa ternyata selama tujuh bulan sejak Bupati dan Wakil Bupati Sitaro di lantik ternyata pandangan para anggota dewan itu tidak harmonis terhadap Kepala Daerah Sitaro." Ungkapnya kepada Adhyaksa News. "Mo jadi apa ini daerah Sitaro kalo model bagini. Kalo seandainya orang-orang yang torang kase percaya mo bawa aspirasi di pemerintahan nyanda mo dukung kepentingan rakyat. Lima tahun kedepan mari torang pilih orang-orang yang benar- benar memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan kepentingan diri sendiri" imbuh Pak une menutup pernyataannya kepada Adhyaksa News.
Penulis : Erte | Editor : Koni Setiadi