Adhyaksanews. -- -- Ketapang, Kalimantan Barat. Masyarakat Pejuang Hak Tanah (MPHT) Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menuding Kantor BPN/ATR Wilayah Ketapang, ada keterlibatan jaringan MAFIA TANAH menuai sorotan.
Sorotan tersebut, bukan tidak berdasar karena Kepala Kantor BPN/ATR Wilayah Ketapang, Antonius, S.SiT menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Slamet (49) dari pecahan sertifikat Prona nomor 840 seluas 4.000 M2 atas nama Alm Kasno Jiwo. Pada Tahun 2023.
Perlu diketahui asal usul tanah tersebut, yang berlokasi di Jalan Karya Tani Gg Usaha 2 Kelurahan Sukaharja, adalah tanah lahan Landreform (Pertanian) sesuai SK Gubernur Kalimantan Barat. Nomor 01/M3/PRONA/1986.
Kemudian kasus tersebut, telah dilaporkan ke Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, oleh Perwakilan Masyarakat Pejuang Hak Tanah (MPHT) Kelurahan Sukaharja. Pada tanggal 31 Agustus 2026 lalu.
Menurut informasi laporan MPHT tersebut, kepada dua warga yaitu Solihin beralamat Jalan Lingkar Kota Rt 031/Rw 011 Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, selaku Pencari Sertifikat Landreform (Pertanian).
Serta, Slamet (49) beralamat Jalan Karya Tani Gg Usaha 2, (Gg Sawit) Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, sebagai Developer Perumahan BTN Syifa Residence.
Berdasarkan penelusuran dan informasi yang didapat awak media tanah lahan Landreform (Pertanian) tersebut, yang berstatus aset milik negara atau aset milik Pemprov Kalimantan Barat, sudah berdiri Komplek Perumahan BTN Syifa Residence.
Menanggapi permasalahan ini salah satu Perwakilan MPHT Kelurahan Sukaharja, Eldi menegaskan bahwa permasalahan tanah ini sudah berlarut-larut dan sudah berapa kali pergantian Kepala Kantor BPN/ATR Ketapang, sejak dari tahun 2021 hingga saat ini kami bersama kawan-kawan belum mendapatkan keadilan.
Bahkan kami bersama kawan-kawan sudah berulang kali mendatangi kantor BPN/ATR Ketapang, melakukan mediasi. Namun hasilnya tidak kunjung selesai, kami hanya dijanjikan harapan palsu, ucap Eldi.

Eldi juga menambahkan, bahwa pada saat ini semangkin parah yang dilakukan oknum-oknum yang terlibat jaringan MAFIA TANAH, mereka sangat berani untuk bertindak pengusiran serta melaporkan para pemegang SKT.
Berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) pengganti surat Swapraja atas nama Udi Bin Lodjek Nomor 376/1959 seluas 64 Hektar, yang dikeluarkan Kepala Kampung Mulia Baru.
"Kami bersama-sama kawan-kawan meminta Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, untuk mengungkap para Oknum Pelaku yang terlibat jaringan Mafia Tanah. Termasuk aktor utama yang mencari data sertifikat Prona SK Gubernur Kalimantan Barat, Nomor 01/M.3/Prona/1986", pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dan Kepala Kantor BPN/ATR Wilayah Ketapang, terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) Slamet berasal pecahan sertifikat Prona milik Kasno Jiwo.
Penulis : EZ113 | Editor : Tya