Minggu, 01 November 2026

Laporan Di Bareskrim Polri Berbuah Hasil, Polda Kepri Resmi Lidik Dugaan Penyerobotan Lahan Di Setokok Oleh PT MIG Perkasa Industri

Adhyaksanews. -- -- Batam. Perjuangan 12 pemilik kebun di Pulau Setokok, Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam menemui titik terang. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau resmi menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atas laporan mereka.

Berdasarkan dokumen resmi Polda Kepri /Ditreskrimum tertanggal Batam, 27 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kuasa Hukum warga, Sdr. Abdullah Yusuf, S.H., Polda Kepri menyatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti.

Surat tersebut merujuk pada Laporan Polisi /SPKT/BARESKRIM POLRI. tanggal 01 Oktober 2026 yang sebelumnya dilaporkan di Bareskrim Mabes Polri dan telah dilimpahkan ke Polda Kepri melalui Surat Pelimpahan /Bareskrim tanggal 12 Oktober 2026.

Dalam poin ke-2 surat tersebut, Ditreskrimum Polda Kepri menyampaikan:

> "Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini diberitahukan kepada Saudara bahwa Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri telah menerima surat pelimpahan laporan polisi dari Bareskrim Polri atas laporan dugaan tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama dan/atau penyerobotan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 dan/atau Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terjadi di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau sejak bulan Juli 2026 s/d sekarang, laporan polisi tersebut akan kami tindak lanjuti dalam proses penyelidikan."

Kasus ini terkait sengketa lahan di Sungai Pinang RT 003 RW 001, Kelurahan Setokok, antara 12 orang kelompok pemilik kebun dengan PT MIG Perkasa Industri.

Polda Kepri juga telah menunjuk penyidik yang akan menangani perkara ini, untuk memberikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan perkara.

Pihak kuasa hukum dari *LAW AY & PARTNERS* menyambut baik langkah cepat Polda Kepri.

"Kami mengapresiasi respon cepat dari Ditreskrimum Polda Kepri. Ini membuktikan bahwa laporan masyarakat didengar. Kami berharap proses penyelidikan ini berjalan transparan dan aktivitas di atas lahan klien kami yang diduga ilegal dapat segera dihentikan untuk menghindari konflik yang lebih besar," ujar perwakilan kuasa hukum.

Sebelumnya, kuasa hukum telah menyurati Kapolda Kepri dengan Nomor 01/LAW-AY/SP/X/2026 untuk meminta penghentian sementara semua kegiatan di atas lahan tersebut sebelum penyelesaian hak-hak masyarakat secara utuh.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh awak media.

Penulis : Rusrianto | Editor : Tya