Adhyaksanews. -- -- Maluku Utara -- Pada akhir tahun 2024 Sejumlah unit kendaraan baik roda dua Bahkan Roda 4, di sita dan Kemudian di Jual kembali oleh sekelompok orang yang mengaku diri sebagai Debt Collector. kamis, 10/04/2025.
Berdasarkan keterangan beberapa orang kepada Awak Media bahwa pada akhir tahun 2024 kemarin, ada sekelompok orang, dibawa Pimpinan MM alias Mario, menahan sejumlah unit dengan mengatakan kami dari Debt Colector, bahkan dari Leasing, dan langsung membawa unit tersebut, kemudian dijual kembali," ujar salah yang tidak mau di sebutkan namanya.
Anehnya, berdasarkan pengakuan MM alias Mario, bahwa dirinya dari debt collector, namun fakta di lapangan tidak sesuai setelah unit di tahan bukan di amankan unit tersebut ke pihak yang berwajib, namun di jual lagi sesuai tawaran mereka.
Saat ditemui Awak media Pemilik unit menanyakan apa pernah di laporkan ke pihak berwajib..? kata mereka, sudah namun sampai saat ini tidak ada kejelasan lebih lanjut, dari pihak berwajib dalam hal ini pihak kepolisian," jelasnya.
Berdasarkan keterangan, bahwa yang bersangkutan MM alias Mario sudah berulang kali di laporkan ke Polres, tapi ironisnya setelah dilaporkan, seakan -akan dibiarkan saja oleh Pihak kepolisian, sehingga aksi mereka semakin menjadi - jadi.
" Salah seorang pemilik motor saat ditemui Awak Media, menjelaskan bahwa pada bulan Desember tepatnya tanggal 23/12/2024, saat memarkir motor di depan pasar Modern, begitu keluar beliau sudah di sambut oleh 6 orang tak di kenal, salah satu mengaku bahwa mereka dari Debt collector,
Kata salah satu dari mereka yaitu MM alias Mario, mengatakan, motor ini kami akan bawa ke polres untuk di tahan, setelah di polres Korban memberikan kunci kepada salah satu anggota yang mengaku Debt Collector, ke esok hari korban kembali mendatangi polres Halmahera Utara untuk melaporkan kejadian itu.
Ironisnya lagi setelah di kantor polisi kunci dan motor sudah di bawa oleh MM alias Mario dan teman - temannya,

Setelah melaporkan ke polres, namun sampai saat ini, belum juga ada kejelasan mengenai laporannya, seakan - akan Laporan kami di abaikan tidak ada tindak lanjut dari pihak Kepolisian," kata Korban.
" Selanjutnya, salah satu korban juga mengaku bahwa pada bulan November 2024 kemarin, saya juga mengalami hal yang sama, setelah di tahan, korban dimintai biaya, sebesar 5 juta, namun korban saat itu belum cukup uang 5 juta sehingga korban meminta waktu satu minggu.
Setelah korban mendapat uang 5 juta dan hendak, menemui MM alias Mario teryata motor sudah di jual, oleh MM alias Mario," ungkap korban.
Korban berharap dan meminta Bantuan Kapolres Halmahera Utara, agar dapat membantu korban dan dapat menindak lanjuti kasus ini, seakan - akan para pelaku ini kebal hukum serta sudah yang menyalahi aturan dengan membawa nama Debt Collector bahkan lessing, " harapnya.
Penulis : Selsen | Editor : Tya