Selasa, 21 April 2026

Kuasa Hukum Desak Panggil Saksi, Majelis Hakim Beri Kesempatan Terakhir Kepada JPU Untuk Hadirkan Para Saksi Kasus Penyerobotan Lahan Kawasan Kebun Di Kecamatan Pineleng

Manado,  Adhyaksanews. -- --Sidang perkara dugaan penyerobotan lahan di kawasan Kebun Tumpengan, Desa Sea, Kecamatan Pineleng, kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado pada Senin (8/12/2025). Namun, agenda pemeriksaan saksi kembali tertunda akibat ketidakhadiran para saksi yang telah dijadwalkan.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali melaporkan bahwa tiga saksi—yakni dua saksi korban Jimmy Widjaya dan Raisa Widjaya, serta satu saksi ahli—berhalangan hadir. Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan terakhir kepada JPU untuk menghadirkan para saksi tersebut pada sidang Kamis mendatang.

Penundaan berulang itu langsung menuai kritik keras dari Noch Sambouw, kuasa hukum empat terdakwa. Ia menilai ketidakhadiran saksi tidak lagi dapat dianggap sebagai alasan wajar dan justru berpotensi menghambat proses peradilan.

“Kalau mereka masih tidak hadir, kami minta Majelis Hakim memerintahkan pemanggilan paksa. Ini saksi korban dan saksi ahli, keterangannya krusial untuk diuji,” tegas Noch.

Sambouw juga mengungkap bahwa pihaknya menemukan dugaan keterangan palsu dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang diberikan oleh dua saksi korban tersebut. Ia menilai kehadiran para saksi sangat penting untuk mengonfirmasi dan mempertanggungjawabkan isi BAP yang mereka tanda tangani.

Selain itu, dasar keterangan saksi ahli turut dipertanyakan karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan. Sambouw bahkan membuka kemungkinan pemanggilan penyidik sebagai saksi verbalisan jika saksi korban kembali tidak hadir.

“Kami ingin tahu, apakah keterangan palsu ini dibuat oleh Jimmy dan Raisa, atau penyidik yang menuliskannya tanpa sepengetahuan mereka? Ini harus jelas,” ujarnya.

Noch juga menegaskan bahwa pihaknya siap menempuh langkah pidana apabila ditemukan indikasi rekayasa dokumen atau testimoni dalam proses penyusunan BAP.

Menanggapi kemungkinan kendala jarak sebagai alasan ketidakhadiran, pihak terdakwa meminta Majelis Hakim mempertimbangkan opsi pemeriksaan saksi melalui telekonferensi.

“Kalau mereka ada di Jakarta atau di kampus Unsrat sekalipun, bisa sidang secara online. Tidak ada alasan untuk terus mangkir,” kata Noch.

Ia turut mengungkap adanya perbedaan signifikan antara dokumen pemeriksaan surat dan pemeriksaan saksi, yang menurutnya merupakan temuan serius dan berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana.

Ada dua berkas yang isinya berbeda. Ini menunjukkan potensi perbuatan pidana. Keterangan yang diberikan saksi tidak sesuai dengan dokumen yang mereka ajukan. Datang atau tidak datang, tetap akan kami pidanakan kalau terbukti ada pemalsuan, tandasnya. (Debby) 

| Editor : Koni Setiadi