Adhyaksanews. -- -- Wonosobo. Heboh warga Desa Jolontoro,Kecamatan Sapuran,Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah.Dengan adanya tanah desa yang disewakan hingga kurun waktu 35 tahun dan hasil sewa diduga tidak masuk ke Pengelolaan Aset Desa (PAD)
Salah seorang tokoh masyarakat yang nggak mau disebut namanya mengatakan,banyaknya aset desa yang disewakan ke pihak ketiga namun diduga dananya tidak masuk ke Pengeloaan Aset Desa (PAD) diduga untuk kepentingan pribadi.
"Lahan di Blok 4 Bengkok Sekretaris Desa No.600 dan Bengkok Kadus No.4605 yang terletak di sebelah barat jalan raya Wonosobo-Purworjo.
Dari sebagian lahan kurang lebih 2.300 m dikontrakan dengan pihak lain dengan nilai kontrak Rp.140.000.000 selama kurun waktu 35 tahun,terhitung mulai tahun 2021 hingga selesai.
Aset Desa yang disewakan untuknlahan produksi suatu perusahaan dengan jangka waktu 10 tahun (8 juta per tahun) dengan nilai kontrak Rp.80.000.000 terhitung mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2030.
Dari lahan tersebut sudah sudah terbangun secara permanen berupa Kios-Kios,Resto,Kaffe dan lain-lain,juga masih banyak tanah desa yang disewakan," katanya dengan tersenyum
Awak media mencoba mengklarifikasi kepada Kades Jolontoro,Mat Ngilmun Jumat 14 maret 2025.tentang permasalah tersebut.
"Awal saya menjabat tidak ada serah terima dengan Kades Lama (Darmawan Rubiyanto),kaur dan kadus semua takut dengan kebijakan kades darmawan.
Darmawan menyewakan tanah bengkok kaur/kadus dengan kontrak tahunan kurang lebih 9 tempat dengan jangka waktu yang sangat lama dari 20 - 35 tahun,1 bidang tanah ada yang kontraknya Rp.150.000.000,dan hasil penjualan semua tidak dimasukan ke PAD Desa juga tidak ada catatannya sama sekali.
Masyarakat sudah geram beberapa kali akan melakukan demo,saya bersusah payah meredam amarah masyarakat,tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Saya dibantu Dinas terkait untuk mengamankan aset desavtelah menyertifikatkan tanah desa 9 petak melalui program PTSL," jelas Kades Ngilmun
"Dimasa jabatan saya 1-2 tahun sangatlah berat untuk membenahi dan mengurai masalah yang ada di desa.
Alhamdulillah semua proses perijinan di bantu boleh oleh Pemerintah Dinas terkait.
Pembagian hasil unit usaha resto,kaffe dan lain-lain dibantu oleh Pemdes Kabupaten,kades tinggal tanda tangan.
Ijin bangunan,pengeringan tanah,alih fungsi lahan semua sudah ada,dipembuataannya di bantu oleh pemerintah sebelumnya tidak ada ijin bahasanya "nututi layangan pedot" karna pelaksanaan pembangunanya sudah lama.
Masalah kisruh kasus aset desa ini,sudah sampai Kejaksaan Negri Wonosobo,saya dan perangkat desa lainnya sudah dipanggil 3 kali sebagai saksi," sambung Kades Ngilmun
Diwaktu yang lain Kabid Pemdes Dinas Sosial Kabupaten Wonosobo, Ardian menjelaskan.
"Tentang aset desa yang disewakan di desa jolontoro yang selama 20 tahun ada regulasinya juga ada Perbup dan Perdanya,dan bisa diperpanjang selama sesui aturan.
Tapi kalau sampai 35 tahun itu jelas nggak boleh dan melanggar aturan.
Masalah perijinan memang kami membantunya,dari ijin bangunan, pengeringan tanah, alih fungsi dan resto, kalau ijin yang lainnya saya tidak tahu itu tanggung jawab pak kades sendiri.
Dan masalah bagi hasil itu salah peresepsi, bukan bagi hasil tapi membayar kontribusi ke desa Rp.25.000.000 per tahun.
Saya juga sudah mendengar kalau kasus ini sudah sampai Kejari," jelas Dian selasa selasa (18-3-2025).
Penulis : Isnanto. MM & Fakta Soleh | Editor : Tya