Adhyaksanews. -- --Dugaan Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menghentikan penanganan perkara dugaan korupsi anggaran di DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Sulawesi Utara senilai Rp1,1 miliar menuai sorotan dan kritik publik. Penghentian perkara tersebut dilakukan tanpa penetapan satu pun tersangka, meskipun perkara telah melalui tahapan penyelidikan.
Dalam hukum acara pidana, penghentian penyidikan diatur dalam Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyebutkan bahwa penyidikan dapat dihentikan apabila:
1. Tidak diperoleh cukup bukti;
2. Perkara tidak termasuk dalam yurisdiksi penyidik
3. Perkara telah diselesaikan secara damai atau mediasi.
Namun demikian, publik menilai bahwa alasan penghentian perkara seharusnya disampaikan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, terlebih jika perkara tersebut menyangkut dugaan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Dugaan korupsi sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Selain itu, dalam konteks transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum juga terikat pada prinsip profesionalitas dan keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa kejaksaan menjalankan tugasnya secara merdeka, profesional, dan bertanggung jawab kepada publik.
Penghentian perkara tanpa penetapan tersangka ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan korupsi di daerah. Sejumlah elemen masyarakat menilai, jika memang unsur pidana tidak terpenuhi, Kejari Bolmut perlu memaparkan secara jelas konstruksi perkara, alat bukti yang telah diperiksa, serta alasan hukum penghentian penyidikan agar tidak memunculkan spekulasi negatif.
Atas dasar itu, publik mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara untuk turun langsung melakukan supervisi dan evaluasi sebagaimana kewenangan pembinaan dan pengawasan kejaksaan yang diatur secara hierarkis. Langkah ini dinilai penting guna memastikan penghentian perkara telah sesuai dengan ketentuan hukum dan asas keadilan.
Desakan agar Kajati Sulut turun tangan juga dipandang sebagai upaya menjaga marwah institusi kejaksaan serta menguatkan prinsip equality before the law, bahwa setiap dugaan penyalahgunaan uang negara wajib diproses secara transparan dan akuntabel.
Pihak Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), saat di konfirmasi awak media terkait persoalan tersebut. "Perkara penyelidikan tunjangan kesejahteraan DPRD Kab. Bolaang Mongondow Utara dan bukan Makan Minum. Dimana tunjangan kesejahteraan adalah hak yang diterima anggota DPRD yang telah dianggarkan di dalam APBD. Sedangkan menurut Peraturan perundang-undangan terkait Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan kesejahteraan DPRD berupa tunjangan rumah tangga tidak dapat dicairkan apabila tidak menempati rumah yang disediakan oleh negara. Sehingga, Pimpinan DPRD Bolmut telah mengembalikan tunjangan rumah tangga yang telah diterima senilai Rp. 1,1 Miliar dan telah disetorkan ke Kas Negara".
Berdasarkan, Ketentuan dan Surat Edaran apabila para pihak yang terlibat bersikap proaktif dan telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara, maka dapat dipertimbangkan untuk kelanjutan proses hukumnya dengan memperhatikan kepentingan stabilitas roda pemerintahan daerah setempat dan kelancaran pembangunan nasional.
Sehingga, perkara tersebut telah dihentikan pada tanggal 11 Juli 2025 karena telah ada pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp. 1,1 Miliar di tahap penyelidikan dan perkara ini telah dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan" .(Atar)
| Editor : Koni Setiadi