Bolmut, Adhyaksanews. -- --Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menghentikan perkara kasus dugaan korupsi senilai Rp1 miliar di lingkungan DPRD Bolmut kembali menuai kritik tajam publik. Meski kerugian negara disebut telah dikembalikan ke kas Negara, publik menilai langkah tersebut tidak otomatis menghapus unsur pidana.
publik menilai penghentian perkara tanpa kejelasan penetapan tersangka justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai konsistensi penegakan hukum di daerah. Publik menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan pidana, sebagaimana ditegaskan dalam berbagai regulasi pemberantasan korupsi, termasuk Undang-Undang Tipikor.
Menurut prinsip hukum, tindak pidana korupsi tetap harus diproses meskipun pelaku telah mengembalikan kerugian negara, karena substansi deliknya adalah perbuatan melawan hukum, bukan semata kerugian materiil. Dalam beberapa perkara nasional, aparat penegak hukum (APH) menegaskan bahwa pengembalian uang hanya menjadi faktor yang meringankan, bukan menghapus pertanggungjawaban pidana.
Publik kemudian menyoroti bahwa penghentian kasus tanpa kejelasan aktor yang bertanggung jawab berpotensi merusak semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama poin mengenai tata kelola pemerintahan yang bersih, reformasi birokrasi, dan komitmen pemberantasan korupsi secara tegas dan transparan. Publik mengingatkan bahwa visi nasional tersebut harus tercermin sampai pada level daerah, termasuk dalam penanganan perkara dugaan korupsi DPRD Bolmut.
Beberapa masyarakat Bolmut mengatakan, kasus dugaan korupsi dengan nilai mencapai Rp1 miliar seharusnya menjadi contoh bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun, tanpa pengecualian. Penanganan yang jelas dan tuntas dinilai penting untuk membangun kepercayaan publik, memberi efek jera, serta mencegah preseden buruk bagi penegakan hukum di masa mendatang.
Publik berharap Kejari Bolmut membuka kembali
Perkara tersebut atau setidaknya memberikan penjelasan lengkap mengenai alasan penghentian perkara tersebut, termasuk status hukum para pihak yang diduga terlibat. Transparansi dinilai menjadi satu-satunya jalan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di daerah.
Berikut ini penjelasan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) saat dikonfirmasi awak media. "Perkara penyelidikan tunjangan kesejahteraan DPRD Kab. Bolaang Mongondow Utara dan bukan Makan Minum. Dimana tunjangan kesejahteraan adalah hak yang diterima anggota DPRD yang telah dianggarkan di dalam APBD. Sedangkan menurut Peraturan perundang-undangan terkait Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan kesejahteraan DPRD berupa tunjangan rumah tangga tidak dapat dicairkan apabila tidak menempati rumah yang disediakan oleh negara. Sehingga, Pimpinan DPRD Bolmut telah mengembalikan tunjangan rumah tangga yang telah diterima senilai Rp. 1,1 Miliar dan telah disetorkan ke Kas Negara.
Berdasarkan, Ketentuan dan Surat Edaran apabila para pihak yang terlibat bersikap proaktif dan telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara, maka dapat dipertimbangkan untuk kelanjutan proses hukumnya dengan memperhatikan kepentingan stabilitas roda pemerintahan daerah setempat dan kelancaran pembangunan nasional.
Sehingga, perkara tersebut telah dihentikan pada tanggal 11 Juli 2025 karena telah ada pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp. 1,1 Miliar di tahap penyelidikan dan perkara ini telah dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan".
(Atr)
| Editor : Koni Setiadi