Belitung Timur, Adhyaksanews. -- --Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur bersama Tim Intelijen menghadiri dan memantau langsung jalannya sidang putusan perkara tindak pidana pertambangan tanpa izin yang melibatkan sepuluh orang terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada Kamis (17/07/2025).

Dalam rilis yang di terima wartawan, Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Rahmawati Wahyu Saptaningtias, S.H., M.H.Li., dengan Hakim Anggota Septri Andri Mangara Tua, S.H., M.H., dan Benny Wijaya, S.H., M.H. Panitera Pengganti yaitu Anita, S.H. dan Pasti Boni Siagian, S.H. Bertindak sebagai JPU adalah Agung Nugroho, S.H., M.H. dan Wika Hawasara, S.H., M.H.,

Sementara para terdakwa didampingi oleh penasihat hukum masing-masing: Cahya Wiguna, S.H., CTL, Heriyanto, S.H., M.H., dan Adetia Sulius Putra, S.H.
Daftar Para Terdakwa:
1. Suryadi alias Supot bin Mustar
2. Jon Leo alias Jon bin Taslim
3. Suyanto alias Suyan bin Suit Muhammad (alm.)
4. Susri alias Raden bin Hajran
5. Juhairi alias Andi bin Matyani (alm.)
6. Mulyono alias Rido bin Sukardi (alm.)
7. Darmadi bin Sarimin (alm.)
8. Deni Arswendi alias Deni bin Darmadi
9. Dedy Willianto alias Weli anak dari Alip
10. Joni anak dari Kie Kong
Adapun Amar Putusan Majelis Hakim:
Majelis Hakim menyatakan bahwa seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu, berdasarkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis terhadap para terdakwa adalah sebagai berikut: Suryadi alias Supot: 3 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Jon Leo: 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dedy Willianto & Joni: masing-masing 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 30 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Suyanto, Susri, Juhairi, Mulyono, Darmadi & Deni Arswendi: masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Barang Bukti dan Sanksi Tambahan:
Putusan Majelis Hakim juga menetapkan perampasan terhadap sejumlah barang bukti untuk negara, antara lain:
15 unit kendaraan angkut berbagai jenis dan merek, 1.155 karung pasir timah dengan berat netto 63.874 kg, Peralatan tambang, seperti timbangan, magnet, sekop, pengaduk, dan kalkulator, Dokumen transaksi perbankan dari tiga rekening atas nama Suryadi,
Selainitu Beberapa unit handphone dan catatan administrasi, 2 buku catatan penjualan pasir timah dimusnahkan karena berpotensi disalahgunakan, 1 unit gudang milik Suryadi dikembalikan karena tidak terbukti sebagai hasil atau alat kejahatan. Perangkat komunikasi serta kendaraan.

Putusan juga menetapkan perampasan terhadap kendaraan dan perangkat komunikasi milik terdakwa Joni anak dari Kie Kong dan Dedy Willianto alias Weli.
Serta menyatakan bahwa dua buku catatan penjualan pasir timah dimusnahkan karena mengandung data yang berpotensi digunakan kembali untuk aktivitas ilegal.
Sidang ini mencerminkan upaya serius negara dalam menindak praktik pertambangan tanpa izin yang tidak hanya merugikan kekayaan negara tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang luas.
Meskipun amar putusan telah dibacakan, seluruh terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap “pikir-pikir” terhadap putusan.
Oleh karena itu, para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum masih diberikan waktu selama 7 (tujuh) hari sejak tanggal pembacaan putusan untuk menentukan apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Belitung Timur tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap substansi putusan, termasuk dari aspek yuridis, kedudukan dan peran masing-masing terdakwa, serta mempertimbangkan apakah pidana yang dijatuhkan telah cukup mencerminkan rasa keadilan dan memberikan efek jera yang sepadan.
Kejaksaan Negeri Belitung Timur tetap berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini sampai tuntas, sebagai wujud nyata hadirnya negara dalam melindungi kekayaan alam dan l

