Jakarta, Adhyaksanews. -- -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencekal mantan Menteri Pendidikan Kabudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ke luar negeri selama 6 bulan kedepan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pencekalan itu sesuai dengan surat yang diterbitkan imigrasi sejak 19 Juni 2025. "Iya sejak 19 Juni 2025 untuk 6 bulan ke depan," Kata Harli pada hari Jumat (27/6/2025).
Dirinya menegaskan, alasan pencekalan ini dalam rangka mengoptimalkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019 sampai tahun 2022.
"Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan," Tegas Harli.
Nadiem Makarim secara perdana diperiksa pada hari Senin (23/6/2025). Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 12 jam, dari mulai pukul 09.10 WIB sampai pukul 20.58 WIB ( malam)
korps Adhyaksa berencana akan memeriksa kembali Nadiem Makarim untuk melengkapi data atau informasi tambahan untuk membuat terang perkara Chromebook tersebut.
Sumber : Kapuspenkum Kejagung RI
