Adhyaksanews. -- -- Jakarta. Pernyataan keras "Mosi Tidak Percàya" yang dilayangkan Aktivis Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) tersebut menyoroti masalah serius terkait tata kelola bangunan gedung di Jakarta, khususnya mengenai fungsi pengawasan yang dijalankan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta.
Ketika sebuah gedung dibiarkan beroperasi tanpa SLF yang aktif, terdapat beberapa risiko dan dampak signifikan yang melatarbelakangi munculnya mosi tidak percaya dari para aktivis. KAMAKSI melayangkan Mosi Tidak Percaya terhadap DCKTRP DKI Jakarta karena dinilai lamban dalam menindak tegas sejumlah gedung yang tetap beroperasi walaupun SLF nya sudah kadaluarsa.
Membiarkan gedung tetap beroperasi tanpa SLF aktif sama saja mengabaikan keselamatan pengunjung, serta menabrak regulasi yang berlaku antara lain UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung dan Pasal 46 UU No. 28 Tahun 2002 (yang dipertegas dalam UU Cipta Kerja) menyatakan bahwa jika gedung bangunan tidak memenuhi standar teknis dan menyebabkan kecelakaan, pemilik atau pengelola dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 20% dari nilai bangunan.
"Kami mendesak DCKTRP DKI Jakarta transparan ke publik umumkan sejumlah gedung yang tidak miliki SLF aktif. Jangan abaikan keselamatan warga, tidak boleh ada yang ditutupi atau tebang pilih, keselamatan pengunjung adalah faktor utama diatas kepentingan bisnis korporasi," tegas Joko Priyoski Ketua Umum DPP KAMAKSI.
*Desakan Terhadap BPK*
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak untuk mengaudit Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta menyusul temuan puluhan gedung publik dan komersial di Jakarta yang diduga beroperasi dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) kadaluwarsa atau tidak aktif.
Tuntutan investigasi ini terus disuarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI). Mereka menilai pengawasan dari DCKTRP DKI Jakarta masih sangat lemah, sehingga membahayakan keselamatan publik yang beraktivitas di dalam gedung-gedung tersebut.
Daftar Gedung yang Diduga Memiliki SLF Tidak AktifSedikitnya ada 27 bangunan besar di Jakarta yang masa berlaku SLF-nya diduga telah habis atau memerlukan verifikasi ulang meliputi fasilitas publik, pusat perbelanjaan, kampus, hingga rumah sakit, antara lain:Pusat Perbelanjaan: ITC Mangga Dua, ITC Cempaka Mas, Mal Taman Anggrek, Neo Soho, dan Pasar Pagi Mangga Dua.Fasilitas Umum & Bisnis: Kawasan pameran JIExpo Kemayoran dan Menara Bank Mega Kuningan, Institusi Pendidikan: Kampus Binus University dan Universitas Esa Unggul.Hunian: Apartemen Mediterania Tanjung Duren.Fasilitas Lain: Sejumlah hotel, rumah sakit, hingga gedung-gedung parkir khusus di Jakarta.
*Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa Lanjutan*
KAMAKSI mengatakan Audit Investigatif menjadi urgensi utama karena faktor risiko keselamatan publik. SLF bukan sekadar pemenuhan administratif, melainkan jaminan bahwa sistem proteksi kebakaran, kekuatan struktur, instalasi listrik, dan fasilitas evakuasi gedung berfungsi normal. KAMAKSI memberikan ultimatum kepada DCKTRP DKI Jakarta untuk segera melakukan penyegelan terhadap sejumlah gedung yang tidak miliki SLF aktif tanpa pandang bulu. Bila DCKTRP DKI Jakarta mengabaikan ultimatum aktivis tersebut dan tidak segera menyegel gedung-gedung di Jakarta yang melanggar ketentuan kepemilikan SLF aktif, maka KAMAKSI bersama sejumlah organisasi aktivis akan kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II dengan menyegel kantor DCKTRP DKI Jakarta. Lemahnya penindakan memicu aksi unjuk rasa lanjutan ke Balai Kota mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk mengevaluasi total jajaran DCKTRP DKI Jakarta, pungkas Aktivis KAMAKSI.
Penulis : KKMP | Editor : Tya