Jumat, 05 Juni 2026

KAMAKSI Desak Kejati, Inspektorat Dan Pansus DPRD DKI Usut Dugaan Mafia Parkir, Soroti Potensi Kebocoran PAD Hingga Puluhan Miliar Rupiah

Jakarta,  Adhyaksanews. -- --Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Pemprov DKI dan Inspektorat serta Pansus DPRD DKI untuk mengusut dugaan praktik mafia parkir yang berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga puluhan miliar rupiah setiap tahun.

Desakan tersebut muncul setelah Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengungkap sejumlah temuan terkait pengelolaan parkir yang diduga melanggar aturan, termasuk keberadaan operator parkir ilegal dan penguasaan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tanpa kontribusi retribusi kepada daerah.

Ketua Umum DPP KAMAKSI, **Joko Priyoski**, menilai temuan Pansus DPRD DKI Jakarta harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut kemungkinan adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum penyelenggara negara.

"Temuan Pansus DPRD DKI Jakarta tidak boleh berhenti pada rekomendasi administratif semata. Kejati DKI harus menelusuri ada atau tidaknya unsur korupsi, penyalahgunaan kewenangan, serta dugaan pembiaran yang menyebabkan kebocoran PAD dalam jumlah besar," kata Aktivis yang juga mantan Wasekjen DPP KNPI tersebut, dalam keterangannya, Jumat.

Temuan Pansus DPRD DKI Jadi Sorotan

Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah dugaan pelanggaran pengelolaan parkir di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan.

Berdasarkan temuan Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, operator parkir Best Parking diduga memungut biaya parkir tanpa izin resmi sejak tahun 2023. Potensi kerugian daerah dari praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp50 miliar akibat dugaan manipulasi pelaporan dan kewajiban pajak parkir.

Selain itu, Pansus juga menemukan sejumlah aset milik Pemprov DKI Jakarta yang diduga dikuasai pihak tertentu selama bertahun-tahun tanpa memberikan kontribusi retribusi kepada pemerintah daerah.

Tidak hanya itu, Pansus mengungkap adanya sekitar 105 operator parkir yang diduga beroperasi di wilayah abu-abu atau tanpa legalitas yang jelas.

Menurut Joko, temuan tersebut menunjukkan perlunya investigasi menyeluruh terhadap tata kelola perparkiran di Jakarta.

"Sulit diterima akal sehat jika praktik pengelolaan parkir yang berlangsung bertahun-tahun dengan perputaran uang sangat besar tidak terdeteksi oleh sistem pengawasan yang ada. Karena itu perlu ditelusuri apakah ada unsur kelalaian atau bahkan pembiaran yang disengaja," ujarnya.

Dishub dan Bapenda Diminta Jadi Fokus Investigasi

KAMAKSI menilai penyelidikan tidak cukup hanya menyasar operator parkir. Aparat penegak hukum juga diminta menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Menurut Joko, kedua instansi tersebut memiliki peran strategis dalam pengawasan perizinan, pemungutan retribusi, dan pengawasan pajak parkir.

KAMAKSI menilai dugaan manipulasi data pendapatan parkir maupun praktik parkir ilegal yang berlangsung lama perlu diusut untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang merugikan keuangan daerah.

"Jika benar terdapat operator yang beroperasi tanpa izin atau tidak menyetorkan kewajiban pajaknya secara benar, maka perlu ditelusuri mengapa hal itu bisa berlangsung dalam waktu lama. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan," tegas Joko.

Kejati DKI Diminta Gunakan Instrumen Tipikor

KAMAKSI mendorong Kejati DKI Jakarta menggunakan pendekatan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam mengusut kasus tersebut.

Joko menjelaskan bahwa apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, pembiaran yang menguntungkan pihak tertentu, atau tindakan yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah, maka perkara tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta menelusuri kemungkinan adanya praktik gratifikasi, pungutan liar, maupun aliran dana ilegal yang berkaitan dengan aktivitas perparkiran.

KAMAKSI Dorong Audit Forensik Sistem Perparkiran

Sebagai langkah perbaikan, KAMAKSI mengusulkan dilakukannya audit investigatif dan audit forensik terhadap sistem pengelolaan parkir di Jakarta.

Audit tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi potensi kebocoran PAD, validitas pelaporan pajak parkir, serta legalitas pengelolaan titik-titik parkir yang selama ini beroperasi.

Selain audit, KAMAKSI juga mendorong percepatan digitalisasi sistem pembayaran parkir melalui penerapan transaksi non-tunai secara menyeluruh.

"Selama transaksi tunai masih mendominasi, potensi kebocoran pendapatan akan selalu ada. Sistem digital dan terintegrasi menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi ruang penyimpangan," kata Joko.

KAMAKSI juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi tegas terhadap operator yang terbukti melanggar aturan, termasuk pencabutan izin usaha dan pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) bagi perusahaan yang terbukti merugikan keuangan daerah.

Joko menegaskan bahwa upaya pemberantasan mafia parkir harus dilakukan secara menyeluruh agar pengelolaan perparkiran dapat memberikan kontribusi optimal bagi PAD serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. (*) 

| Editor : Koni Setiadi