Adhyaksanews. -- -- INDRAGIRIHULU - Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus atau Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penertiban Surat Keterangan Ganti Rugi atau SKGR Penguasaan Tanah di Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim seluas 250.000 m2 milik pemerintah daerah, Rabu 30 Juli 2025.
Kedua tersangka adalah berinisial A selaku Pj. Kepala Desa Kelayang pada 2023 lalu, dan inisial S selaku Kepala Dusun IV Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, Indragiri Hulu, dan langsung ditahan.
Kajari Indragiri Hulu (Inhu), Windro Tumpal Halomoan Haro Munthe, melalui Kasi Pidsus, Leonard Sarimonang Simalango mengatakan, penetapan tersangka mereka berdasarkan Nomor SP.TSK-572/L.4.12/Fd.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : SP.TSK-573/L.4.12/Fd.1/07/2025 pada 30 Juli 2025.
"Akibat perbuatan tersangka negara rugi ditaksir sebesar Rp1 miliar, sebab menjual belikan lahan kurang lebih 18 hektar, kerugian negara tersebut hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Inhu," tegasnya.
Selanjutnya, kedua orang tersangka dititip di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas IIB Rengat selama 20 hari ke depan guna mempercepat proses penyidikan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor SPRINT.Han-574/L.4.12/Fd.1/07/2025 pada 30 Juli 2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SPRINT.Han-575/L.4.12/Fd.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, selama 20 hari terhitung tanggal 30 Juli 2025 hingga 18 Agustus 2025.

Leonard Sarimonang Simalango menerangkan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka yakni tersangka S selaku Kepala Dusun mengurus segala dokumen jual beli tanah termasuk pengurusan SKGR. Di mana prosesnya ditetapkan biaya secara tidak sah yang kemudian dialirkan kepada A selaku Plt. Kepala Desa Kelayang.
Tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Penulis : Ali | Editor : Tya