Sabtu, 06 Juni 2026

JPU Ungkapkan Peran Terdakwa Dalam Upaya Menghalangi Penyidikan Perkara Kasus Korupsi Komoditas Timah, Ekspor CPO Dan Impor Gula

Foto Persidangan Terdakwa Kasus Perintangan perkara Korupsi Komoditas Timah, Impor Gula dan Ekspor CPO di PN Jakarta Pusat Foto Persidangan Terdakwa Kasus Perintangan perkara Korupsi Komoditas Timah, Impor Gula dan Ekspor CPO di PN Jakarta Pusat

Jakarta Pusat,  Adhyaksanews. -- --Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan memberikan keterangan pers usai persidangan perkara dugaan perintangan perkara (obstruction of justice) yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.pada Rabu, (21/01/2026) 

Di persidangan ini, Marcella Santoso sebagai advokat memberikan kesaksiannya untuk tiga orang terdakwa, yaitu JS (Advokat), TB (Direktur Pemberitaan JakTV), dan M. AM (Ketua Tim Cyber Army).

“Fokus utama persidangan kali ini adalah mengungkap peran masing-masing terdakwa dalam upaya menghalangi penyidikan perkara besar yang mencakup kasus korupsi komoditas timah, ekspor CPO minyak goreng, dan impor gula,” terang JPU Andi Setyawan.

Dalam persidangan, JPU menunjukkan bukti berupa rangkaian percakapan digital (chat) yang menguraikan adanya kerja sama erat antara MS dengan para terdakwa, khususnya dengan AM dan TB

Bukti-bukti tersebut menunjukkan adanya komunikasi intensif mengenai pembuatan konten-konten negatif yang ditujukan untuk memengaruhi persepsi publik melalui platform media sosial seperti TikTok dan Instagram.

JPU mengungkapkan bahwa narasi konten tersebut disiapkan oleh Marcella kemudian dijadikan video oleh Terdakwa AM lalu dipublikasikan secara luas.

Terungkap salah satu fakta persidangan yaitu, terkait permintaan Marcella kepada Terdakwa AM untuk membuat konten buruk mengenai Jampidsus saat penanganan perkara sedang berlangsung.

Meskipun saksi sempat membantah keterlibatan dalam gerakan “Indonesia Gelap” dan “RUU TNI”, JPU menegaskan bahwa bukti percakapan dari telepon genggam AM menunjukkan adanya pengiriman materi tersebut kepada Marcella untuk mendapatkan persetujuannya.

Konten tersebut dinilai dapat memperburuk situasi nasional dan memicu kegaduhan publik sebagaimana terlihat dalam aksi demonstrasi yang terjadi secara besar-besaran. 

Terkait dengan adanya klaim mengenai tekanan dari pihak penyidik, JPU secara tegas membantah prihal tersebut dan menyatakan bahwa tidak ada paksaan dalam proses pemeriksaan maupun pembuatan video permintaan maaf saksi.

“Video tersebut merupakan pernyataan yang disampaikan saksi secara sukarela saat menjawab pertanyaan akhir dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai hal-hal lain yang ingin disampaikan,” jelas Andi Setyawan Jaksa Penuntut Umum.(koset) 

| Editor : Koni Setiadi