Adhyaksanews. -- -- MANADO, Humas Polda Sulut – Polda Sulawesi Utara melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) tengah mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berhasil digagalkan di Pelabuhan Samudera Kota Bitung, Rabu (4/11/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan awal tersebut, enam orang yang terdiri dari tiga laki-laki berinisial FL (25), AT (27), dan JW (19), serta tiga perempuan berinisial JM (15), IM (19) dan AM (16), diamankan oleh personel Polsek Pelabuhan Samudera Polres Bitung sekitar pukul 04.00 WITA, saat hendak berangkat menuju Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menggunakan KM Sinabung. Diduga dari keenam orang tersebut, 5 diantaranya korban dan satu pelaku berinisial FL.
Sekitar pukul 11.30 WITA, keenam orang tersebut kemudian diserahkan kepada Subdit III Ditres PPA dan PPO Polda Sulut untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Dirres PPA dan PPO Polda Sulut Kombes Pol Nonie Johanna Sengkey, S.P., M.Si menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran awal, keberangkatan mereka diduga berkaitan dengan tawaran pekerjaan sebagai Lady Companion (LC) di sebuah kafe di wilayah Kabupaten Banggai.
"Personel kami masih melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana perdagangan orang ini, termasuk menelusuri proses perekrutan, pihak-pihak yang terlibat, serta tujuan dan mekanisme pekerjaan yang ditawarkan kepada para calon pekerja," jelas Kombes Pol Nonie.
Berdasarkan informasi awal, tiket kapal untuk keenam orang tersebut diduga telah difasilitasi oleh seorang perempuan berinisial SP yang merupakan ibu kandung salah satu pria yang diamankan dan disebut sebagai pemilik kafe di Banggai.
Selain itu, ditemukan sejumlah hal yang menjadi perhatian penyidik, di antaranya belum adanya kesepakatan kontrak kerja, besaran gaji yang belum diketahui para calon pekerja, serta adanya rencana pemotongan gaji untuk mengganti biaya tiket perjalanan. Beberapa orang juga diketahui menggunakan nama berbeda pada tiket kapal.
"Terlebih terdapat dua perempuan yang masih di bawah umur. Hal ini menjadi perhatian serius kami. Kami akan mengedepankan perlindungan terhadap para korban serta mengusut tuntas apabila ditemukan unsur tindak pidana perdagangan orang," tegasnya.
Saat ini, Ditres PPA dan PPO Polda Sulut melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, pengumpulan bahan keterangan, pengembangan terhadap dugaan jaringan perekrutan, serta koordinasi dengan instansi terkait.
Kombes Pol Nonie Johanna Sengkey, S.P., M.Si juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak disertai kejelasan kontrak, upah, maupun identitas pemberi kerja.
"Segera laporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi perekrutan atau pemberangkatan seseorang yang diduga mengarah pada praktik perdagangan orang," pungkas Kombes Pol Nonie.
Saat ini, para korban sudah diserahkan ke UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Penulis : Debby | Editor : Tya