Wamena Papua Pegunungan, Adhyaksanews. -- Selama dua hari, Senin hingga Selasa (18–19 Agustus 2025), berlangsung Lokakarya Finalisasi Kesepakatan Koreksi Tata Batas Wilayah Adat di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan. Kegiatan ini dipusatkan di Penginapan Siloam Silimo Wamena dan dihadiri oleh perwakilan dari empat wilayah adat, yakni Pelewa, Hubikosi, Peleelesi, dan Muliama.
Lokakarya ini difokuskan pada upaya perbaikan tata batas serta penandatanganan berita acara kesepakatan batas wilayah adat, khususnya antara: Wilayah Adat Pelewa dengan Hubikosi, Wilayah Adat Pelewa dengan Peleelesi, Wilayah Adat Muliama dengan Peleelesi.
Kegiatan ini difasilitasi oleh Yayasan Bina Adat Walesi (YBAW) dan didukung oleh Program Amahuta Papua melalui Sekretariat Forum Kerja LSM Papua (Foker LSM Papua).
Pemetaan untuk Perlindungan Masyarakat Adat
Direktur YBAW, Laorens Lani, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemetaan wilayah adat sebagai upaya perlindungan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat, khususnya suku Hubula.
“Saya belajar dari pengalaman di daerah lain: ketika masyarakat adat tidak diakui, maka wilayah mereka bisa diklaim atau dipindahkan oleh pihak luar. Itu yang ingin kami hindari. Kami hanya ingin melindungi masyarakat adat agar keberadaannya diakui,” ujar Laorens.
Laorens juga menjelaskan bahwa sebagian besar wilayah adat di Jayawijaya telah berhasil dipetakan. Fokus saat ini adalah melakukan koreksi dan konfirmasi ulang terhadap batas-batas wilayah yang masih tumpang tindih atau belum disepakati sepenuhnya.
Ia menekankan bahwa pengetahuan soal batas wilayah hanya dimiliki oleh para tetua adat, dan YBAW bersama Foker LSM Papua bertindak sebagai fasilitator dengan pendekatan lokal berbasis budaya Hubula, yaitu wen wene wam.
Komitmen Bersama Menjaga Wilayah Adat
Sekretaris Foker LSM Papua, Abner Mansay, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses panjang pemetaan yang selama ini dilakukan dengan melibatkan banyak pihak, termasuk Lembaga Masyarakat Adat (LMA), Dewan Adat Papua (DAP), SAPA, dan komunitas adat setempat.
“Kita berfokus pada koreksi batas wilayah yang belum tuntas, agar tidak terjadi klaim sepihak di masa mendatang. Ini penting sebagai dasar perlindungan hukum bagi masyarakat adat,” jelas Abner.
Kepastian Hukum untuk Masyarakat Adat
Lokakarya ini menghasilkan komitmen bersama antarwilayah adat untuk mencatat dan menjaga batas wilayah adat sebagai dasar perlindungan hukum. Dengan finalisasi kesepakatan ini, masyarakat adat Hubula dan wilayah adat lainnya di Jayawijaya diharapkan memiliki kepastian hukum atas tanah dan wilayah mereka, sekaligus menutup celah potensi konflik dan klaim dari pihak luar.
Penulis : Evis Yoman | Editor : Marinus Heluka