Senin, 01 Juni 2026

Dugaan PETI Menuai Sorotan Publik, Diduga Lemahnya Penegakan UU Minerba Membuat Kinerja Polres Mitra Dipertanyakan

Sulawesi Utara,  Adhyaksanews. -- -Dugaan Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan publik dalam pemberitaan di sejumlah media online. Ironisnya, meski aktivitas ilegal tersebut berlangsung secara terang-terangan dan berulang kali dipublikasikan, hingga kini diduga belum terlihat adanya langkah penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Minahasa Tenggara.

Fakta di lapangan menunjukkan, PETI masih bebas beroperasi di wilayah hukum Polres Mitra, seolah kebal hukum. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius publik terkait komitmen institusi Polri dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap kejahatan di sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Secara hukum, aktivitas PETI jelas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam Pasal 158 UU Minerba, ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Artinya, tidak ada ruang toleransi ataupun pembenaran hukum terhadap praktik PETI.

Namun realitas yang terjadi di Mitra justru berbanding terbalik dengan amanat undang-undang tersebut. Dugaan lemahnya penegakan hukum menimbulkan kesan adanya pembiaran sistematis, bahkan memunculkan dugaan kegagalan fungsi penegakan hukum di tingkat satuan wilayah. Padahal, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, setiap informasi dan pemberitaan yang mengandung unsur tindak pidana seharusnya dapat dijadikan dasar untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Lebih jauh, kondisi ini juga menjadi catatan kritis terhadap kelembagaan Polri, khususnya dalam pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum. Dugaan pembiaran PETI tidak hanya mencederai prinsip presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan) yang digaungkan institusi Polri, tetapi juga berpotensi melanggar Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat, yang mewajibkan pengawasan ketat terhadap kinerja dan integritas aparat di lapangan.

Dampak PETI sendiri sangat luas dan serius. Dari sisi lingkungan, PETI berkontribusi pada kerusakan hutan, pencemaran sungai akibat merkuri, serta ancaman bencana ekologis yang membahayakan keselamatan masyarakat. Dari sisi sosial dan ekonomi, PETI memicu konflik horizontal, merugikan keuangan negara, serta membuka ruang subur bagi praktik mafia tambang dan kriminal terorganisir.

Publikpun mendesak agar Polres Minahasa Tenggara segera bertindak tegas sesuai UU Minerba, tanpa pandang bulu. Selain itu, publik meminta Polda Sulawesi Utara hingga Mabes Polri untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat di daerah, guna mengembalikan kepercayaan publik yang mulai terkikis.

Penegakan hukum yang diduga tebang pilih atau terkesan lemah terhadap PETI bukan hanya memperparah kerusakan lingkungan, tetapi juga berisiko mencoreng wibawa dan marwah institusi Polri. Ketegasan aparat menjadi ujian nyata, apakah hukum benar-benar ditegakkan atau justru kalah oleh praktik ilegal yang merugikan bangsa dan negara.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kabupaten Minahasa Tengara AKP Lutfi Arinugraha, saat dikonfirmasi awak media terkait persoalan tersebut hingga berita ini diterbitkan belum memberikan respon.(AR) 

| Editor : Koni Setiadi