Selasa, 03 November 2026

Dugaan Ada Niat Jahat, Sebaiknya Kejati Sumsel Buka Penyelidikan Sewa Mobil di Pemkot Palembang, Indikasi Mark Up 100% Lebih

Adhyaksanews. -- --[ PALEMBANG ], Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel ada baiknya mengusut dugaan niat jahat atau mens rea terkait sewa mobil di Sekretariat Daerah Pemkot Palembang.

Hal itu berkenaan dengan anggaran sewa sebanyak 4 buah mobil di Tahun anggaran 2025 yang lalu, dimana auditor negara menemukan potensi kebocoran anggaran sebesar Rp364 juta lebih, lantaran nilai belanja sewa mobil melebihi dari standar biaya.

Adapun standar biaya yang berlaku di Kota Palembang, telah diatur dengan Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 228/KPTS/BPKAD/2025 tentang Standar Biaya Umum, Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisis Standar Belanja di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang Tahun Anggaran 2025 pada Lampiran 1 yang menyatakan bahwa sewa kendaraan operasional minibus/pejabat Eselon III sebagai pengganti pengadaan kendaraan melalui pembelian per bulan sebesar Rp5.850.000,00.

Sementara 4 mobil yang dilakukan sewa tersebut dengan biaya di atas Rp13 juta lebih setiap bulannya. 

Adapun rinciannya, mobil dengan nomor polisi BG 1XX3 AO dengan nilai sewa perbulan Rp13,4 juta. BG 1XX2 AAL harga sewa Rp13,2 juta. BG 1XX AAC harga sewa Rp13,5 juta. Dan mobil plat polisi BG 1XX8 AAN dengan harga sewa Rp13,5 juta.

Jika ditotalkan ada sebanyak Rp364 juta duit rakyat berpotensi bocor lantaran dugaan mark up anggaran sewa yang mencapai 100% lebih.

Kuat dugaan, hal tersebut terjadi lantaran, Pengguna Anggaran belum optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan sewa kendaraan dinas bermotor perorangan di satuan kerjanya. 

PPK tidak memedomani ketentuan dalam merencanakan kegiatan dan menetapkan besaran biaya pelaksanaan kegiatan, dan PPTK tidak cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.

Atas permasalahan di atas, tidak ada salahnya donk jika publik meminta APH dalam hal ini Kejati Sumsel untuk membuka penyelidikan terkait pos anggaran sewa mobil tersebut serta pos-pos anggaran sewa kendaraan bermotor pada APBD Kota Palembang Tahun anggaran 2026.

Hingga berita ini dimuat, awak Media belum berhasil meminta tanggapan dari pihak-pihak terkait.

Redaksi membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi para pihak untuk memberikan klarifikasi sehingga didapat pemberitaan yang berimbang.(*) 

| Editor : Koni Setiadi