Adhyaksanews. -- --Bolaang Mongondow Tanggal menjadi catatan hitam yang menorehkan luka pada domisil. Sagadi Udin Katili. Saat awak media menggedor kediamannya, sang pengendali Dana Desa 2023, 2024, hingga 2025 itu menghilang bak hantu busuk, enggan menampakkan wajah di hadapan rakyat.
Tahun anggaran 2024 mencatat nominal fantastis dengan embel-embel “pembangunan” yang justru menyalakan bara kecurigaan: 08/09/2025
• Rp 64.477.300 – Pembangunan/Rehabilitasi Sarana Kepemudaan & Olahraga
• Rp 45.011.000 – Rehabilitasi Sarana Olahraga Milik Desa
• Rp 1.545.000 – Peningkatan Sarana Kepemudaan
• Rp 80.400.000 – Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi/penggilingan padi & jagung)
• Rp 47.538.000 – Sosialisasi Keamanan Pangan / Desa Mandiri Pangan
• Rp 18.475.000 – Pengembangan Produk Unggulan Negeri Bidang Kelautan
• Rp 70.000.000 – Penyertaan Modal Desa
Namun, menurut masyarakat yang memilih berdiam dalam ketakutan, seluruh proyek itu penuh kejanggalan, gulita tanpa transparansi. Dana yang seharusnya menjadi urat nadi pembangunan justru dibelit kabut busuk kecurigaan.
Pakar hukum Herling Walangitang, SH, MH menguliti tajam fenomena ini:
“Membungkam informasi publik adalah pelanggaran telanjang terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Transparansi bukan kemurahan hati pejabat, melainkan kewajiban absolut!”
Dari kubu investigasi, Ketua Tim 7 Intelijen DPN LAKRI meledak dengan diksi tanpa tedeng aling-aling:
“Ini adalah ledakan kemarahan sahih. Rakyat jangan diperlakukan bak babu! PP 43 Tahun 2018 sudah nyata: masyarakat wajib mengawasi proyek. Jika pejabat main kotor, rakyat wajib bangkit menindihnya!”
Kini, aroma busuk korupsi meruyak seperti bangkai terbuka di tengah. Desa Domisil Moonow tidak lagi sekadar menyimpan “anomali administrasi,” melainkan pengkhianatan vulgar terhadap konstitusi, hukum, dan rakyat sendiri. (Aril # tim)
| Editor : Koni Setiadi