Minggu, 07 Juni 2026

Dinendra, S.H., M.H. Ketua Tim Penasihat Hukum Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Bulan Bintang (LABH BB) Atas Nama Yudi Yang Di Tetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan Sebagai Tersangka Dalam Perkara Nomor: 18/Pid.Sus/2025/PN Tdn. Rabu 26 Maret 2025.

Adhyaksanews. -- -- Tanjung Pandan. Sangat menyayangkan dan "mengutuk keras" atas perbuatan salah satu terdakwa Leo Sumarna alias Leo bin Sumarto yang di lakukan di hadapan majelis hakim, penuntut umum dan pengunjung sidang  karna persidangan tersebut di buka dan terbuka untuk umum.

Dapat saya sampaikan bahwa dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi sesaat setelah yudi di periksa dan di minta keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut yang di kenal dengan perkara sawit ambalat desa selumar.

Untuk di ketahui, perbuatan salah satu terdakwa  tidak cukup sebatas maaf, kami selaku tim penasihat hukum akan memproses perkara ini secara hukum karna terdakwa bukan saja melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan kepada yudi tapi sudah menghina peradilan dan melanggar tata tertib pengadilan.

Yudi yang saat ini di tetapkan sebagai tersangka, selain dari keluarga yang tidak mampu yudi juga salah satu pemandi jenazah (fardhu kipayah) di desa selumar dan hanya seorang pekerja harian atas permintaan dan suruhan terdakwa untuk mengangkat tandan buah sawit, tutup nya. 

Penulis : Pipit | Editor : Tya