Adhyaksanews. -- -- Tanjung Pandan. Sangat menyayangkan dan "mengutuk keras" atas perbuatan salah satu terdakwa Leo Sumarna alias Leo bin Sumarto yang di lakukan di hadapan majelis hakim, penuntut umum dan pengunjung sidang karna persidangan tersebut di buka dan terbuka untuk umum.
Dapat saya sampaikan bahwa dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi sesaat setelah yudi di periksa dan di minta keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut yang di kenal dengan perkara sawit ambalat desa selumar.
Untuk di ketahui, perbuatan salah satu terdakwa tidak cukup sebatas maaf, kami selaku tim penasihat hukum akan memproses perkara ini secara hukum karna terdakwa bukan saja melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan kepada yudi tapi sudah menghina peradilan dan melanggar tata tertib pengadilan.
Yudi yang saat ini di tetapkan sebagai tersangka, selain dari keluarga yang tidak mampu yudi juga salah satu pemandi jenazah (fardhu kipayah) di desa selumar dan hanya seorang pekerja harian atas permintaan dan suruhan terdakwa untuk mengangkat tandan buah sawit, tutup nya.
Penulis : Pipit | Editor : Tya