Adhyaksanews. -- -- BITUNG – Kebebasan pers kembali menjadi sorotan setelah seorang wartawan media online di Sulawesi Utara mengaku mendapat ancaman dan intimidasi usai menerbitkan pemberitaan terkait dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Bitung.
Baru sehari setelah berita tersebut dipublikasikan, wartawan yang bersangkutan menerima sejumlah pesan dari nomor tak dikenal. Pesan tersebut diduga berisi ancaman dan upaya intimidasi yang mengarah pada aktivitas jurnalistik yang sedang dijalankannya.
Tindakan yang diduga mengandung unsur ancaman maupun intimidasi terhadap wartawan dinilai tidak dapat dibenarkan. Dalam negara hukum, pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki hak untuk menggunakan mekanisme yang telah diatur, baik melalui hak jawab, hak koreksi, maupun jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku, bukan melalui tekanan atau ancaman.
Publik pun meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara, untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan teror tersebut. Jika benar terjadi, maka tindakan itu berpotensi mengganggu kemerdekaan pers yang dijamin oleh undang-undang.
Sementara itu, wartawan yang mengaku menjadi korban ancaman dikabarkan tengah mengumpulkan bukti-bukti berupa pesan, tangkapan layar, hingga identitas nomor pengirim untuk selanjutnya membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting demokrasi. Setiap bentuk intimidasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik patut mendapat perhatian serius agar iklim kebebasan pers tetap terjaga dan masyarakat tetap memperoleh informasi yang akurat serta berimbang.
Penulis : AR | Editor : Tya