Bolmut, Adhyaksanews. -- --Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, pada Tahun Anggaran 2024 diduga hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Kondisi ini memunculkan sorotan publik dan desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) turun lapangan untuk memastikan adanya tindak lanjut yang jelas sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi, nilai temuan yang tercantum dalam laporan auditor mencapai ratusan juta rupiah. Temuan tersebut mencakup kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek, serta pengelolaan keuangan yang diduga tidak sesuai aturan teknis dan administrasi yang berlaku.
Lambannya penyelesaian TGR dinilai publik sebagai bentuk lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Publik menilai, apabila TGR tidak segera ditindaklanjuti, hal ini dapat membuka ruang terjadinya pembiaran terhadap pelanggaran pengelolaan anggaran.
Publik kini berharap agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Daerah, dan Aparat Penegak Hukum dapat mengambil langkah tegas untuk memastikan setiap temuan kerugian negara benar-benar ditindaklanjuti. Penegakan aturan dinilai penting agar proses pengelolaan anggaran di Bolmut tidak hanya tertulis di atas kertas, tetapi benar-benar dijalankan demi kepentingan publik dan kepastian hukum.
Publik menunggu langkah konkret agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Abdul Jalil Pandialang, saat di hubungi awak media melalui peasa WhastApp.
"Beberapa upaya telah dilakukan oleh pihak dinas diantaranya:
- Dinas sudah bersurat ke penyedia jasa untuk segera membayar denda keterlambatan;
- Sudah dilaksanakan sidang MPTGR yang berisi komitmen penyedia untuk membayar denda;
- Masih terdapat sisa pembayaran ke pihak penyedia yang apabila teranggarkan di tahun 2026 maka akan dilakukan pemotongan langsung". Jelasnya.
(Atar)
| Editor : Koni Setiadi