Selasa, 21 April 2026

DIDUGA TERJADI PENELANTARAN ANAK DAN TINDAK PIDANA KDRT OLEH SALAH SATU ANGGOTA DPRD PARTAI PERINDO HALMAHERA BARAT.

Adhyaksanews. -- -- Maluku Utara -- Sala satu anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat Propinsi Maluku Utara di duga telah melakukan Penelantaran  anak dan melakukan Tindak Pidana  kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT).

 Rabu, 09/04/2025.

Berdasarkan keterangan yang kami himpun baru ini, bahwa  sudah sejak beberapa tahun sebelumnya sering terjadi cekcok yang berujung  dengan tindakan kekerasan  yang dilakukan oleh  terduga pelaku  EM, kejadian ini sejak tahun 2022  sampai dengan 2024, kemarin, Akibatnya dari perlakuan buruk terduga pelaku  EM, korban  merasa  tidak nyaman lagi dalam kehidupan rumah tangganya karena bukan baru sekali korban mengalami  suatu tindak kekerasan oleh  pelaku  EM, yang pada akhirnya korban melaporkan perbuatan atau perlakuan pelaku  EM, kepada pihak berwajib yaitu ke POLRES Halmahera Utara, guna dilakukan penyelidikan dan  penyidikan terhadap  terduga pelaku EM. 

Korban  akhirnya  ke kantor Polres Halmahera Utara pada tanggal  04/11/2024 , untuk memasukan laporannya, ke kasat Reskrim  guna  penanganan lebih lanjut.

Tak hanya sampai di situ berdasarkan keterangan korban bahwa sudah dua tahun terduga pelaku  EM, alias Erlan Mouw, tidak lagi menafkahi  kedua anak yang masih kecil.

"Hal ini sudah cukup jelas, bahwa terduga pelaku sudah melanggar Undang - undang no 35 tahun 2014 dan perubahan atas undang - undang no 23  tahun 2022.

Saat Awak Media Adhyaksanews  mencoba mengkonfirmasi anak dari terduga pelaku EM, Via  whatshaap untuk menanyakan terkait perlakuan ayahnya terhadap ibunya,  ia membenarkan bahwa tindakan yang di lakukan ayah itu benar, bahkan berdasarkan keterangan anaknya bahwa kekerasan terhadap ibunya terjadi juga di depan anak - anaknya dan  berulangkali terjadi ( banyak kali ) kata anaknya, yang pada akhirnya anak' dari  terduga pelaku  EM,  menjadi takut terhadap ayah sendiri.

Pihak korban berharap agar pihak  Polres Halmahera Utara lebih serius menangani  laporan kami, karena jika  tidak, kami akan segera menaikan laporan ini ke POLDA Maluku Utara di Sofifi, Karena hal ini setelah  laporan  korban ke Polres Halmahera Utara, 04/11/2024, namun, sampai saat ini belum juga ada kejelasan  lebih lanjut, jelas pihak korban

Selanjutnya, pihak Korban berharap terkait laporan  kami,  Korban juga meminta agar  laporan segera di tindak lanjut, karena  selalu saja terjadi pengancaman dari pihak keluarga Terduga pelaku,"  Tutupnya.

Penulis : Selsen | Editor : Tya