Minahasa Selatan, Adhyaksanews. -- -- Aktivitas penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di SPBU 74.953.01 Kapitu, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara, menuai sorotan publik. Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, distribusi solar bersubsidi di lokasi tersebut diduga tidak tepat sasaran dan berpotensi dikuasai oleh oknum yang kerap disebut sebagai “mafia solar”.
Dari pantauan awak media, sejumlah kendaraan yang mengantri untuk pengisian solar subsidi diduga tidak memenuhi ketentuan. Beberapa unit terlihat menggunakan tangki modifikasi dengan kapasitas besar, bahkan ditemukan kendaraan yang tidak dilengkapi pelat nomor resmi. Meski demikian, kendaraan-kendaraan tersebut tetap dilayani oleh operator SPBU.
Praktik ini menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi, yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, seperti nelayan, petani, serta pelaku usaha mikro.
Saat dikonfirmasi, pihak SPBU menyatakan bahwa pengawasan terhadap kendaraan, termasuk keberadaan pelat nomor dan dugaan modifikasi tangki, merupakan kewenangan aparat kepolisian, bukan tanggung jawab pihak SPBU. Pernyataan ini dinilai tidak sepenuhnya tepat, mengingat SPBU sebagai penyalur resmi memiliki kewajiban memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan.
Mengacu pada ketentuan BPH Migas serta regulasi dari Kementerian ESDM, penyaluran BBM subsidi diatur secara ketat, di antaranya:
- BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen yang telah ditetapkan.
- SPBU wajib menolak pengisian terhadap kendaraan dengan tangki modifikasi.
Kendaraan wajib memiliki identitas resmi (pelat nomor).
Pengisian harus sesuai dengan kuota dan sistem pengendalian (seperti barcode atau rekomendasi).
Selain itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, ditegaskan bahwa penyaluran subsidi harus tepat sasaran dan diawasi secara ketat.
Sebagai lembaga penyalur, PT Pertamina (Persero) memiliki aturan tegas terhadap SPBU yang melanggar. Sanksi yang dapat dikenakan antara lain:
- Teguran tertulis
- Penghentian sementara pasokan BBM
- Pengurangan kuota distribusi
- Pemutusan hubungan usaha (PHU) atau penutupan SPBU
Sanksi tersebut diberikan apabila terbukti terjadi pelanggaran seperti melayani pengisian tidak sesuai ketentuan, termasuk kendaraan ilegal atau penggunaan tangki modifikasi.
Dari sisi hukum, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa:
- Penjara maksimal 6 tahun
- Denda hingga Rp60 miliar
Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam praktik penimbunan atau penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Melihat kondisi ini, publik mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Minahasa Selatan, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan. Penindakan tegas dinilai penting guna mencegah kerugian negara serta memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.
Publik berharap pengawasan tidak hanya dibebankan kepada aparat, namun juga pihak SPBU sebagai garda terdepan dalam penyaluran BBM subsidi agar lebih disiplin dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.(AR)
| Editor : Koni Setiadi