Adhyaksanews. -- -- BOLMUT – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga menggunakan alat berat di wilayah Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) menyusul adanya informasi bahwa aktivitas pertambangan ilegal tersebut diduga kembali beroperasi setelah sebelumnya sempat terhenti akibat penertiban.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga penambang lokal, aktivitas PETI yang menggunakan alat berat di kawasan Huntuk disebut-sebut kembali berjalan. Padahal sebelumnya, aktivitas tersebut dikabarkan sempat dihentikan setelah adanya langkah penertiban yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kembalinya aktivitas PETI ini memunculkan berbagai pertanyaan publik. Pasalnya, penambangan tanpa izin tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sektor pendapatan, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak jangka panjang bagi masyarakat sekitar.
Selain itu, publik juga mempertanyakan pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas PETI tersebut. Hingga kini, masyarakat menilai belum terlihat adanya tindakan tegas terhadap oknum yang diduga menjadi aktor maupun pemodal dalam kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Kritik publik semakin menguat karena aktivitas yang sebelumnya sempat ditertibkan kini dikabarkan kembali beroperasi. Kondisi ini memunculkan persepsi bahwa penindakan yang dilakukan selama ini belum memberikan efek jera kepada para pelaku.
Publik juga menilai bahwa maraknya aktivitas PETI seolah bertentangan dengan komitmen pemerintah pusat dalam memberantas praktik pertambangan ilegal. Berbagai arahan dan imbauan dari Presiden Republik Indonesia maupun Kapolri terkait penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal dinilai belum sepenuhnya tercermin di lapangan apabila aktivitas tersebut benar masih berlangsung.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Publik berharap Polda Sulawesi Utara, bersama instansi terkait, dapat kembali melakukan pengecekan lapangan (turun lapangan) untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Jika ditemukan adanya aktivitas PETI yang masih beroperasi, publim meminta agar dilakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, maupun pihak lain yang diduga mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Penulis : AR | Editor : Tya