Bolmut, Adhyaksanews. -- --Belum lama ini Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melakukan penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Busato, Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara. Namun, langkah tersebut kini kembali menuai sorotan tajam dari publik, menyusul informasi bahwa aktivitas PETI di lokasi tersebut kembali berjalan dengan menggunakan alat berat jenis excavator.
Berdasarkan penelusuran dan informasi terpercaya yang diterima awak media, sejumlah unit alat berat dilaporkan kembali masuk ke wilayah pertambangan Busato. Aktivitas tersebut memicu kekecewaan warga, mengingat sebelumnya aparat penegak hukum (APH) telah melakukan penertiban dan memasang garis polisi (police line) di beberapa titik lokasi PETI.
Penertiban yang dilakukan aparat sempat menumbuhkan harapan masyarakat bahwa aktivitas pertambangan emas ilegal gunakan alat berat benar-benar dihentikan. Namun, dengan munculnya kembali alat berat di lokasi yang sama, publik mempertanyakan konsistensi serta keseriusan penegakan hukum terhadap PETI yang dinilai merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Padahal, Pemerintah Desa Busato secara tegas telah menyatakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah desa. Penolakan tersebut bahkan dituangkan secara terbuka melalui baliho yang dipasang di desa sebagai bentuk sikap resmi pemerintah desa terhadap aktivitas PETI.
Publik menilai, keberadaan alat berat di lokasi PETI bukanlah persoalan kecil. Pasalnya, penggunaan excavator mengindikasikan adanya aktivitas terorganisir dan modal besar, sehingga mustahil tidak terpantau oleh pihak terkait. Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan serta penindakan lanjutan pascapenertiban.
Padahal, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya secara tegas mengingatkan seluruh jajaran Polri agar tidak ragu menindak aktivitas pertambangan ilegal. Kapolri menegaskan bahwa PETI merupakan kejahatan yang merusak lingkungan, merugikan negara, serta mengancam keselamatan masyarakat, sehingga penanganannya harus dilakukan secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan.
Sejalan dengan itu, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto juga berulang kali menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu, khususnya terhadap kejahatan yang merusak sumber daya alam. Presiden menegaskan bahwa kekayaan alam Indonesia harus dikelola secara legal dan berkelanjutan demi kepentingan rakyat, bukan dieksploitasi secara ilegal oleh segelintir pihak.
Atas kondisi tersebut, publik berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait dapat bertindak tegas dan konsisten, tidak berhenti pada pemasangan police line semata. Publik juga mendesak dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pemilik dan pengguna alat berat, agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu dan tidak menimbulkan preseden buruk di tengah masyarakat.(Atar)
| Editor : Koni Setiadi