Rabu, 22 April 2026

Anggota DPRD Babel Ferry Diduga Terlibat Penambangan Timah Di Laut Sukadamai, Rekaman Percakapan Panggilan Whatsapp Menguak Fakta Baru

Caption : Foto Ilustrasi Tambang Caption : Foto Ilustrasi Tambang

Bangka Selatan, 14 Mei 2025, Adhyaksanes. 

Aktivitas penambangan di wilayah perairan laut Sukadamai kelurahan Tanjung Ketapang KecamatanToboali, Kabupaten Bangka Selatan, kembali menjadi pusat perhatian publik. Kali ini, nama seorang anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Ferry, yang juga merupakan politisi Partai Nasdem, mencuat dalam dugaan keterlibatan aktivitas tambang tersebut. Dugaan ini menjadi semakin kontroversial karena Ferry disebut-sebut berlindung di balik hak imunitas sebagai anggota DPRD Babel

Menurut informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan Ferry Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diduga berperan sebagai pendana/vendor dari CV Angsana Permai. Namun, saat dimintai konfirmasi oleh media, Ferry memilih irit bicara. Ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Selasa malam (13/5/2025), Ferry hanya merespons dengan mengirimkan tautan berita dari media online tanpa memberikan jawaban substantif.

"Maaf tentang hal itu sudah saya konfirmasi dengan media, sudah 4 yang lalu, jadi lihat aja di media itu sudah ada," tulis Ferry.

Ia menambahkan, "Saya enggak punya direktur, tugas saya sebagai anggota dewan. Serta Hak imunitas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pasal 160)." ujarnya

Ketika ditanya terkait rekaman percakapan grup WhatsApp yang menyeret namanya, Ferry membantah dengan tegas. "Kalau soal tambang saya enggak pernah ikut campur," ujar Ferry lagi.

Dalam rekaman percakapan telepon WhatsApp yang berhasil dihimpun oleh tim Jobber, terdengar Ferry mempertanyakan setoran uang sebesar Rp6.000 per kilogram pasir timah kepada Herman Susanto alias Aming. Ferry, yang diduga menjadi pendana CV Angsana Permai, tampak keberatan dengan ketentuan tersebut. Aming menjelaskan bahwa setoran itu merupakan hasil kesepakatan bersama yang diambil melalui rapat mitra PT Timah Tbk.

Rapat yang diadakan PT Timah Tbk pada Jumat (25/4/2025) di Caffe Bang Jo, Sukadamai, dihadiri oleh Sigit Prabowo (Kepala Teknik Tambang), Misyanto (Kepala Bidang Area Bangka Selatan), dan perwakilan tujuh CV mitra, termasuk CV Angsana Permai. Dalam rapat tersebut, disepakati beberapa poin utama:

Unit PIP: Penerbitan SPK dan SILO sesuai kuota yang diberikan PT Timah.

Iuran Operasional: Ditetapkan Rp6.000 per kilogram pasir timah untuk mendukung operasional, penanganan dampak sosial-lingkungan, dan kegiatan CSR.

Evaluasi dan Sanksi: Mitra diwajibkan memenuhi target produksi harian 10–20 kg, dengan sanksi blacklist bagi yang gagal berulang kali.

Pelibatan Media dan CSR: Komitmen melibatkan media, LSM, dan kegiatan sosial.

Dalam rekaman tersebut, Ferry diduga sempat mengeluarkan ancaman kepada Aming, "Karena dulu kamu pernah melapor saya, maka sekarang saya akan lapor balik kamu. Saya akan naikkan berita ke media, headline-nya: Boss Aming menerima uang Rp6.000 dari tambang."

Pernyataan ini dianggap sebagai bentuk intimidasi yang menciptakan tekanan sosial terhadap pihak terkait. Aming sendiri menegaskan bahwa iuran tersebut adalah hasil musyawarah resmi dan bukan pungutan liar.

Hingga berita ini diturunkan, Ferry belum memberikan klarifikasi lebih lanjut. PT Timah Tbk juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan anggotanya dalam kasus ini. Publik menilai bahwa perlindungan hak imunitas tidak boleh digunakan sebagai tameng untuk menghindari penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum.

Jika terbukti, keterlibatan oknum pejabat dalam aktivitas tambang ilegal dapat merusak kredibilitas pemerintahan daerah. Kasus ini juga menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap implementasi aturan pertambangan serta transparansi dalam operasional mitra PT Timah Tbk. 


Koni Setiadi, ( Red) 

Sumber : Narasumber & (JB/okeyboz)