Senin, 01 Juni 2026

Aktivis Tantang Hakim Bongkar “Petunjuk Atasan” Di Kasus Hibah GMIM: Tak Ada Kekebalan Hukum!

Adhyaksanews. -- -- Manado — Sidang kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM kembali memanas. Sorotan publik kian tajam setelah muncul istilah “petunjuk atasan” yang disebut-sebut menjadi dasar pengecualian prosedur pencairan.

Ketua Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI-P) Sulut, Jonathan Mogonta, menantang majelis hakim agar menghadirkan sosok yang dimaksud dalam persidangan. 

Menurutnya, frasa “petunjuk atasan” tidak bisa berhenti sebagai jargon pengalihan tanggung jawab.

“Jika ada perintah atasan, harus dihadirkan siapa atasan itu. 

Jangan biarkan istilah ini jadi tameng hukum untuk melepas Denny Mangala dari tanggung jawab,” tegas Jonathan dengan nada meninggi.

Jonathan menilai, perkara ini sebenarnya sudah memenuhi unsur dua alat bukti sebagaimana diatur KUHAP.

Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan majelis hakim bersikap lunak terhadap terdakwa atau bahkan membiarkan tanggung jawab hukum dialihkan ke pihak lain.

“Prinsip equal before the law wajib ditegakkan. Tidak boleh ada pejabat negara yang berlindung di balik jabatan atau ‘petunjuk atasan’. Semua sama di mata hukum,” ucapnya lantang.

Aktivis vokal ini menegaskan, prinsip kesetaraan di hadapan hukum adalah landasan konstitusional. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 jelas menyatakan. 

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Begitu pula Pasal 28D ayat (1) yang menegaskan hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

“Sudah jelas konstitusi menutup ruang bagi adanya kekebalan hukum. 

Semua warga negara, siapapun dia, pejabat sekalipun, wajib tunduk pada hukum,” tambah Jonathan.

PAMI-P menilai, akses keadilan yang setara hanya bisa terwujud jika aparat penegak hukum, polisi, jaksa, maupun hakim bertindak adil, imparsial, dan bebas dari diskriminasi. 

Karena itu, bola panas kini ada di tangan majelis hakim.

“Tidak boleh ada yang kebal hukum. Majelis hakim harus berani membongkar siapa sebenarnya ‘atasan’ yang dimaksud. 

Kalau tidak, publik bisa menilai ada keberpihakan dan kompromi dalam kasus ini,” tutup Jonathan

Penulis : Tim | Editor : Tya