Adhyaksanews. -- -- Tomohon || Ketegangan merebak di Kota Tomohon setelah Polres Tomohon secara tegas menghentikan aktivitas pertambangan
Galian C yang dikelola oleh Ko Stenly di kawasan Dikasuang. Penghentian ini dilakukan setelah terungkapnya fakta mengejutkan bahwa galian tersebut tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait.
Menurut laporan dari sumber terpercaya, pihak Polres menghentikan aktivitas tersebut pada Jumat, 25/04/ 2025, menyusul investigasi mengenai kelengkapan izin operasional.
Wartawan yang terjun ke lokasi menemukan bahwa galian tersebut sudah ditutup. "Kegiatan Ko Stenly harus dihentikan," ungkap salah satu warga yang memilih untuk tidak diungkap namanya.
Lebih lanjut, informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa kegiatan penambangan tersebut telah beroperasi tanpa izin selama bertahun-tahun dan dikelola oleh oknum bernama Ko Stenly. Sebuah penyelidikan mendalam pun diharapkan dapat membongkar praktik ilegal ini.
Dalam konfirmasi yang dilakukan terhadap Lurah Matani Satu, ia menegaskan, "Tidak ada izin resmi dari kami. Kalau ada aktivitas di sana, itu jelas di luar prosedur." Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan tentang pelanggaran yang telah terjadi.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat, yang merasa bahwa aktivitas ilegal semacam ini sangat berdampak pada kualitas lingkungan dan kesejahteraan warga. Masyarakat berharap agar tindakan tegas diambil bukan hanya terhadap Ko Stenly, tetapi juga terhadap setiap pihak yang terlibat dalam praktik serupa.
Apakah ini akan menjadi awal dari penegakan hukum yang lebih ketat terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Tomohon? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.
Penulis : SArel Moningka | Editor : Tya