Wonosobo, Adhyaksanews. -- --Tim KJN yang di motori Cak Met Pada Selasa, 25 Februari 2027, saat menghadiri kegiatan TAUWAS (Pemantauan dan Pengawasan) SPPG dari BGN Pusat yang diselenggarakan di Hotel Horison Wonosobo. Dari keterangan salah satu anggota BGN Pusat, yang bernama Andriyani bahwa dalam kegiatan ini yang dihadiri oleh Direktur TAUWAS, Bapak Doni dan Bapak Dadang, untuk memberikan sosialisasi kepada SPPG dan mitra yayasan yang di naungi,
Acara tersebut diikuti oleh perwakilan dari dua kabupaten, yaitu Temanggung dengan sekitar 70 SPPG, serta Wonosobo dengan 78 SPPG aktif.
Namun, ketika awak media Tim KJN Wonosobo hendak melakukan peliputan, salah satu anggota TAUWAS BGN Pusat melarang media masuk. Awak media sempat meminta penjelasan terkait SOP BGN yang melarang peliputan kegiatan tersebut. Petugas menjawab bahwa kegiatan sosialisasi pemantauan dan pengawasan SPPG dan yayasan pada sore hari itu tidak diperbolehkan untuk diliput media.
Larangan ini dinilai bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menjamin kebebasan pers dan menyatakan bahwa setiap pihak dilarang menghambat atau menghalangi kerja jurnalis dalam melakukan peliputan di seluruh wilayah Indonesia, baik pada kegiatan pemerintah maupun non-pemerintah.
Tim KJN kemudian mempertanyakan apakah kegiatan TAUWAS tersebut bersifat tertutup atau rahasia, sehingga jurnalis dilarang meliput. Padahal, Presiden Prabowo sebelumnya telah menghimbau agar masyarakat turut melakukan pemantauan dan dapat mengunggah ke media sosial jika terdapat kegiatan Program MBG yang tidak sesuai SOP, sebagai bentuk transparansi dan pengawasan publik terhadap program pemerintah. (Rochim Jateng)
| Editor : Koni Setiadi